Awas! Pelaku Catcalling Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara

21 November 2022 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan mengalami catcalling Foto: Hill Street Studios / Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan mengalami catcalling Foto: Hill Street Studios / Getty Images
ADVERTISEMENT
Fenomena catcalling (siulan/panggilan/komentar bersifat seksual oleh lelaki kepada perempuan yang lewat di hadapannya) bukanlah hal asing dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bentuk godaan nonfisik ini kerap kali menyasar seorang wanita, khususnya apabila ia berjalan seorang diri di tempat umum. Hal ini tentu saja meresahkan dan membuat tak nyaman.
Namun tak usah khawatir, karena pemerintah telah membuat aturan tentang aksi catcalling ini. Pada 12 April 2022 lalu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan.
Undang-undang tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban
Salah satunya, juga mengatur tentang larangan melakukan catcalling, yakni pada Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS, yaitu;
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Ilutrasi catcalling. Foto: KatarzynaBialasiewicz / Getty Images
Dalam Pasal (5) UU TPKS juga tertulis; siapa pun yang melakukan perbuatan seksual nonfisik akan dikenakan pidana penjara selama 9 bulan, atau denda Rp 10 juta. Berikut bunyi pasalnya;
ADVERTISEMENT
Pasal 5
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Hal serupa juga sudah ditegaskan oleh pihak kepolisian. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, catcalling merupakan salah satu bentuk perbuatan pelecehan seksual dalam bentuk nonfisik atau verbal, biasanya berupa kata-kata atau pun gerakan-gerakan yang bersifat seksual.
Pelakunya dapat diancam penjara selama 9 bulan. Namun hal ini baru bisa terjadi apabila ada delik aduan, atau adanya laporan dari korban.
ADVERTISEMENT
"Di mana perbuatan pelecehan seksual dalam bentuk nonfisik atau verbal ini dapat diancam dipidana selama 9 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 10 juta, meskipun pasal ini merupakan delik aduan," ujar Ratna seperti dikutip dari akun Instagram Polda Metro Jaya, Senin (21/11).
Jadi, jangan takut apabila menjadi korban catcalling. Anda dapat melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.