Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara resmi diketok palu oleh DPR pada 12 April 2022, sekarang sudah dapat langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap kasus TPKS.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menegaskan, UU TPKS sudah dapat diterapkan baik delik pidana maupun hukum acaranya.
"Panja telah selesai melaksanakan tugasnya setelah pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I di Badan Legislasi bersama Pemerintah," ungkap Willy, dikutip dari keterangan yang diterima kumparan, Rabu (29/6).
"Selanjutnya, seluruh pihak mulai dari anggota DPR baik secara perorangan maupun sesuai dengan penugasan di komisi terkait, sama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UU TPKS," imbuhnya.
Selanjutnya, sejumlah komisi terkait di DPR memiliki kewenangan dalam melakukan fungsi pengawasan, anggaran, hingga legislasi. Komisi VIII bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota dan provinsi paling lambat 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kemudian memastikan dibentuknya dana bantuan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU TPKS dengan Peraturan Pemerintah," jelas Willy.
Selain itu, komisi terkait memastikan pemerintah membentuk Pelayanan Terpadu. Sebab, korban berhak atas penanganan hingga pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72-75 yang diatur dengan Peraturan Presiden, bahwa kondisi dan kebutuhan korban menjadi kewajiban negara dan harus dilaksanakan.
Kemudian, Komisi III bertugas mengawasi dan memastikan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan bekerja sesuai dengan yang diatur dalam UU TPKS.
"Mereka juga bisa memastikan dibentuknya unit khusus pengaduan korban TPKS di seluruh struktur kepolisian dan kejaksaan, memastikan LPSK agar langsung berkolaborasi dengan aparat dan UPTD PPA dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Komisi IX, mereka bertugas mengawasi dan memastikan visum dan layanan kesehatan diberikan oleh rumah sakit dan unit layanan kesehatan lainnya dengan pendanaan yang disediakan dari APBN dan APBD.
"Hal itu sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 87 UU TPKS," tambahnya.
Komisi lainnya dapat memastikan kepada mitra-mitra di komisi agar membentuk unit atau peraturan internal yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di lembaga masing-masing.
Willy juga membeberkan, terdapat 5 PP dan lima Perpres yang harus dibentuk berdasarkan amanat UU TPKS.
"Untuk PP misalnya, ada PP dana bantuan korban, penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS, tentang tata cara penanganan, pelindungan dan pemulihan korban, dan tentang penyelenggaraan pencegahan TPKS, serta koordinasi dan pemantauan TPKS," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Perpres, dibutuhkan tentang tim terpadu penilaian penyediaan layanan, Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu di tingkat pusat, Perpres tentang UPTD PPA, Perpres tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk APH dan tenaga layanan, serta Perpres tentang kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.
DPR juga berwenang untuk mengoptimalkan fungsi anggarannya dengan memastikan alokasi anggaran untuk pelaksanaan UU TPKS bisa berjalan dengan baik.
Ketua Panja RUU TPKS ini juga mendorong agar sosialisasi UU TPKS dilakukan oleh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.
"Badan Legislasi dapat membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU TPKS apabila dalam pelaksanaan UU TPKS Pemerintah tidak membentuk peraturan pelaksana dari UU TPKS tepat waktu dan/atau amanat UU TPKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," tandasnya.
ADVERTISEMENT