Ayah Ayu Korban Mutilasi Sleman: Pelaku Harus Dihukum Mati, Bukan Manusia Lagi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka Heru Prastiyo di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka Heru Prastiyo di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Heri Prasetyo (64) ayah dari Ayu Indraswari (34) korban mutilasi di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman, meminta pelaku dihukum mati.

Heri hadir saat Heru Prastiyo (23) menjalani rekonstruksi di penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4).

"Harus dihukum mati, alasannya sudah bukan manusia lagi, ibarat keluarga bapak, ibarat kalau dibunuh seperti itu dikeleti (dikuliti) seperti wedhus gimana, kambing, seperti binatang," kata Heri.

Heri mengatakan apa yang dilakukan pelaku sudah di luar nalar dan tidak berperikemanusiaan. Dalam kesempatan ini, Heri menjelaskan bahwa Ayu bukanlah perempuan open BO (booking order—pesanan) seperti yang beredar di media sosial.

"Mohon sekali ini anak saya bukan BO, tolong diluruskan, saya mohon itu saja," katanya.

Ditreskrimum Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka HP (23) atau Heru Prastiyo di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kuasa Hukum Ayu, Anwar Ary Widodo, mengatakan dari sisi hukum sudah jelas kasus pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana.

"Itu merupakan golongan 1 dan itu sudah layak dihukum mati dengan perilaku seperti itu, dan kebetulan di negara kita peristiwa 340 yang kejadiannya yang sekeji itu sampai disayat-sayat sampai dipotong-potong dipisahkan antara tulang dan daging baru sekali ini," kata Anwar.

Pelaku perlu dihukum mati agar tidak mengulangi perbuatannya. "Apalagi dilihat dari hasil forensik psikologinya bahwa pelaku itu dalam keadaan tidak ada gangguan jiwa dan masih ada potensi untuk melakukan kembali kejadian yang seperti ini," katanya.

Ditreskrimum Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dengan tersangka HP (23) atau Heru Prastiyo di Penginapan Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Saya sangat berharap pihak nantinya khususnya dalam persidangan pihak majelis hakim untuk dan layak menetapkan hukuman mati," imbuhnya.

kumparan post embed