Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ayah di Bantul yang Cabuli Anak dan Hamili Adik Ipar Terancam 15 Tahun Bui
5 Januari 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Bantul menangkap NY (50) asal Pandak, Kabupaten Bantul. Pria yang bekerja serabutan ini mencabuli anak perempuannya dari kelas 5 SD hingga sang anak duduk di bangku SMK.
ADVERTISEMENT
Kini dia pun terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di kantornya, Rabu (5/1).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kasus ini kepada guru BK SMK-nya. Dari situ kemudian guru BK melapor kepada Bhabinkamtibmas dan dukuh setempat.
Pada 2 Januari lalu pelaku langsung digiring Polsek Pandak dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," katanya.
ADVERTISEMENT
Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka, dia diketahui hiperseks. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.
Bentuk pencabulan yang dilakukan seperti mencium, meraba payudara, hingga menggesekkan alat vital pelaku ke alat vital korban.
"Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," katanya.
Tak hanya itu, pelaku ini ternyata pernah menghamili adik iparnya. Sang anak kemudian dia adopsi. Pelaku mengaku bahwa hubungannya dengan adik ipar adalah suka sama suka, tetapi polisi masih akan menyelidiki.