Ayah Korban soal 16 Tahun Bui Nani Sate Sianida: Tak Puas, tapi Belajar Ikhlas

13 Desember 2021 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus sate sianida Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus sate sianida Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Nani Aprilliani Nurjaman (25), terdakwa peracik sate sianida salah sasaran di Bantul divonis 16 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul. Nani memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan ini, Bandiman dan Titik Rini, orang tua korban salah sasaran, Naba Faiz (10), menghormati putusan hakim. Meski, Bandiman merasa tak puas sebab kebahagiannya hidup bersama sang anak telah dirampas akibat perbuatan Nani.
"Saya sebagai wali korban ya cuma menghormati putusan hakim kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kita enggak puas, (Nani) merampas kebahagiaan dan harapan saya. Tapi semua itu saya serahkan kepada putusan hakim," kata Bandiman saat hadir di PN Bantul, Senin (13/12).
Bandiman dan Titik Rini orang tua Naba Faiz (10) korban sate sianida di Bantul saat di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebenarnya, Bandiman berharap Nani dihukum seberat-beratnya. Namun, dengan hukuman hanya 16 tahun penjara, Bandiman akan belajar ikhlas.
"Kalau kita sih maunya seberat-beratnya. Saya menerima keputusan pengadilan saya belajar ikhlas gitu saja," pungkasnya.
akim Ketua Aminuddin dalam putusannya menyatakan baa Nani memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Tersangka sate sianida maut Bantul, Nani Aprialliani Nurjaman (25) saat jalani rekonstruksi di Polres Bantul, Yogyakarta, Senin (7/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Namun vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
Bandiman (47) tukang ojol sekaligus ayah N (10) korban sate sianida maut salah sasaran di Bantul, saat rekonstruksi bersama tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25), Senin (7/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Anak Bandiman, Naba Faiz, menjadi korban salah sasaran sate sianida yang diracik Nani karena orang yang dituju menolak menerima pemberian Nani itu.
Awalnya, Bandiman yang bekerja sebagai pengemudi ojol diminta Nani mengantar makanan takjil berupa sate kepada seorang pria bernama Tomi di sebuah perumahan di Kasihan, Bantul.
Saat tiba di lokasi, Tomi sedang berada di luar kota. Sementara istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja.
Tersangka sate sianida maut Bantul, Nani Aprialliani Nurjaman (25) saat jalani rekonstruksi di Polres Bantul, Yogyakarta, Senin (7/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Bandiman pun pulang dan tanpa berpikir curiga sate disantap keluarga. Nahas, Naba Faiz kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Kasus ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Nani yang ditinggal menikah oleh Tomi.