Ayah yang Pukuli Anak di Jaksel Pernah Dilaporkan ke Polisi Namun Berakhir Damai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: Mary Long/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: Mary Long/Shutterstock

Seorang ayah berinisial RIS, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri, KR (10) dan KA (12). Ia dilaporkan oleh istrinya KRY pada September 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih jauh dari itu, delapan tahun silam, RIS ternyata juga pernah dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama. Namun, ketika itu kasusnya berakhir dengan damai.

"Iya, dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian," terang kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, Rabu (21/12).

Syafri tidak menjelaskan apa yang menjadi pemicu KDRT pada saat itu, namun dirinya bilang kekerasan berawal dari adanya cekcok.

"Saya rasa enggak ada yang terlalu signifikan, pemicunya hanya cekcok-cekcok sedikit masalah anak dan lain sebagainya, kemudian timbul (kekerasan)," ungkapnya.

Syafri mengatakan, pada saat itu kliennya memilih jalur damai dengan harapan perangai suaminya itu bisa berubah. Namun, nyatanya RIS kembali melakukan kekerasan.

"Kami kan berharap agar tidak terulang lagi, ternyata masih seperti ini," ujarnya.

Kejadian ini pun, kata Syafri, yang membuat kliennya itu memilih pisah dengan RIS.

"Berpisah baru di bulan September (2022) ya, Agustus kemarin masih bersama. Tahun ini Agustus 2022 masih satu rumah kemudian di September kita bikin laporan," katanya.

Kasus ini kini statusnya yang sudah naik penyidikan, dirinya berharap, polisi bisa mengusut tuntas dugaan KDRT ini dan memberikan keadilan kepada korban dengan memberi hukuman pada pelaku.

"Mudah-mudahan di situ kan terbuka semua tuh akibat dari perbuatan dia itu apa yang dialami oleh si anak dan istrinya. Itu nanti yang akan menjadi pertimbangan penyidik akan perlu dilakukan penahanan penyidik. Kami harap penegakan hukumnya secara benar," pungkasnya.