Kasus KDRT Ayah di Jaksel, Ibu Korban Sempat Berharap Sikap Pelaku Berubah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock

Seorang ayah berinisial RIS, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri, KR (10) dan KA (12).

RIS diduga melakukan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2021-2022.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban, KEY pada September 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dua bulan berselang, tepatnya pada Selasa (20/12) penyidik baru menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur membenarkan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Syafri menyampaikan, semula kliennya berharap perangai mantan suaminya itu bisa berubah. Sehingga pada saat itu tidak langsung melapor ke polisi. Namun, lantaran tidak ada tanda-tanda perubahan, kasus itu baru dilaporkan sekarang.

"Begini yang namanya kehidupan rumah tangga itu kan masing masing berharap masih bisa diperbaiki. Masih bisa ada perubahan, ternyata terakhir tidak ada perubahan dan kemungkinan akan lebih fatal. Makanya kita lapor," katanya saat ditemui di Polres Metro Jaksel, Rabu (21/12).

Syafri menyebut, sifat pelaku memang temperamental. Hal itulah yang menjadi pemicu kekerasan terhadap korban terjadi

"Motifnya bermacam-macam ya. Kadang-kadang anak ada kesalahan sedikit, main-main game online kemudian timbul emosional dan terjadilah seperti itu," ungkapnya.

Tak hanya bertindak keras terhadap anak-anaknya, Syafri mengatakan, pelaku juga melakukan KDRT terhadap istrinya

"Iya (istrinya) ada. KDRT-nya kita laporkan juga," ungkapnya.

Dengan statusnya yang sudah naik penyidikan, dirinya berharap, polisi bisa mengusut tuntas dugaan KDRT ini dan memberikan keadilan kepada korban.

"Kami mohon agar Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan secara objektif aja.Apabila memang terbukti tindak pidananya itu dia perbuat dia lakukan kita akan rencana besok akan visum kemudian juga hasil dari P2TP2A kita baru pemeriksaan dua kali rencana dilanjutkan lagi hari Jumat," katanya.