Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Ayam White King Seharga Rp 7 Juta di Bantul Dicuri, Dijual Pelaku Rp 150 Ribu
13 September 2023 14:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Polisi menangkap TH (22) pencuri ayam jago jenis white king seharga Rp 7 juta di Sanden, Bantul. Foto: Dok Polres Bantul](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ha6qwbmm856n0ygf8gzg1q4v.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka TH pada Rabu 30 Agustus awalnya datang ke rumah Heri pukul 18.30 WIB dan mengobrol," kata Kapolsek Sanden AKP Jumadi dalam keterangannya, Rabu (13/9).
Lalu pada pukul 23.00 WIB, TH keluar rumah untuk kencing di samping rumah Heri. Di saat itulah TH melihat ada kandang ayam jago di sebelah rumah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan di saat kencing itu, TH punya niat untuk mengambil ayam tersebut.
"Kemudian tersangka tidur di rumah Heri setelah bangun jam 03.00 WIB tersangka keluar mengambil ayam jago tersebut dan dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih," jelas Jeffry.
Tak hanya ayam jago, ayam babin atau betina yang ada di kandang juga digasak. TH lalu pergi dengan sepeda motornya dan menaruh kantong plastik berisi ayam di sebuah pohon.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ditinggal pulang sebentar lalu tersangka kembali lagi untuk mengambil karung plastik yang berisi ayam tersebut," katanya.
Ayam kemudian dijual ke seorang warga dengan harga Rp 150 ribu untuk ayam jago dan Rp 50 ribu untuk ayam betina.
"Korban mengalami kehilangan ayam jantan jenis white king seharga Rp 7 juta," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sanden. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap TH.
TH pun mengakui perbuatannya. Ayam curian dia jual untuk beli jajanan dan rokok.
Kini dia terancam Pasal 363 ayat 3e KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.