Babak Baru Kasus Kelompok John Kei vs Nus Kei di Bekasi

7 November 2023 8:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menampilkan 9 orang dari 11 tersangka dari kelompok John Kei vs Nus Kei yang terlibat, buntut penembakan di Bekasi. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menampilkan 9 orang dari 11 tersangka dari kelompok John Kei vs Nus Kei yang terlibat, buntut penembakan di Bekasi. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus bentrokan antara kelompok John Kei dengan Nus Kei di Jalan Kavling Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Bentrokan dua kelompok itu pecah pada Minggu (29/10) malam, menewaskan GR atau Gaspar (44) dari kelompok Nus Kei yang ditembak Felix Oliver dari kelompok John Kei. Dalam kasus itu Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. 9 di antaranya telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, termasuk Felix.
"Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk Undang-Undang Darurat penguasaan senjata api," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11).
Adapun 10 tersangka lainnya yaitu EU, MWT (44), PM alias Oscar (42), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (18) dan dua yang masih buron Adex dan Roy. Mereka dijerat pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Kami dari tim penyidik mengkonstruksikan pasal yang antara lain adalah Pasal 169 KUHP di mana di sana apabila turut serta ataupun ikut campur dari pada perkumpulan yang akan melakukan perbuatan yang melawan hukum, akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Hengki.
"Dan juga Pasal 358 KUHP di mana turut serta dalam perbuatan perkelahian ataupun penyerangan. Kemudian juga Pasal 335 [KUHP]" tambahnya.

John Kei Sempat Dihubungi Penyerang

Polda Metro Jaya menampilkan 9 orang dari 11 tersangka dari kelompok John Kei vs Nus Kei yang terlibat, buntut penembakan di Bekasi. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Hengki mengungkapkan kelompok dari Gaspar sempat berkomunikasi dengan John Kei. Komunikasi terjadi melalui telepon sebelum bentrokan terjadi. John Kei saat ini ditahan di Nusakambangan.
"Kami temukan fakta baru dan akan kami dalami. Bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
"Ini HP sudah kita sita baru tadi siang, ini kita temukan jejak digitalnya, dan kami akan konfirmasi. Apabila perlu kami akan ke Nusa Kembangan untuk memeriksa," jelas Hengki.

Dua Orang Buron, Sajam Masih Dicari

Saat ini polisi masih mengejar 2 tersangka lain, yakni Adex dan Roy. Polisi mengultimatum mereka untuk segera menyerahkan diri.
"Kami memperoleh dari hasil digital forensik CCTV saat penyerangan berlangsung. Masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Senin (6/11).
"Apabila tidak akan kami tindak tegas," tambahnya.
Polisi juga masih mencari sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam bentrokan tersebut.

Motifnya Balas Dendam

Polda Metro Jaya menampilkan 9 orang dari 11 tersangka dari kelompok John Kei vs Nus Kei yang terlibat, buntut penembakan di Bekasi. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimum , Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan awal mula konflik kelompok Nus Kei dan John Kei yang berujung penembakan di Kota Bekasi. Ia mengatakan asal konflik tidak terjadi di Jakarta, melainkan di Maluku Utara. Motifnya adalah balas dendam.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dari hasil penyidikan kami sebenarnya bermotif konflik beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta. Yang terjadi di Maluku Utara. Motifnya balas dendam," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, konflik mengenai batas tanah diduga menjadi awal pertikaian ini.
"Antar keluarga di sana. Masalah batas tanah," kata Titus.

11 Tersangka dari 2 Kelompok

Hengki memastikan 11 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya berasal dari dua kelompok yang bertikai.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui pesan singkat, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT

John Kei Tak Setuju Penyerangan

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan kepolisian, informasi penyerangan diduga diterima dari John Kei. Sebab sebelum penyerangan, korban sempat meminta izin pada John Kei.
"Hal tersebut [rencana penyerangan] diperkuat dengan keterangan saudara YR yang mendengar percakapan antara GR dengan saudara John Kei melalui handphone bahwa saudara GR minta izin untuk melakukan penyerangan kepada saudara EU dan saudara FU terkait permasalahan di kampung Tual Pulau Key, Maluku Tenggara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11).
John Kei tidak menyetujui rencana tersebut. Sementara Gaspar, lanjut Hengki, sudah bulat dengan rencananya untuk menyerang.
"Saudara John Kei tidak menyetujui rencana saudara GR, akan tetapi hal tersebut [tidak] diindahkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga terjadilah penembakan saat korban tiba di lokasi kejadian. Mereka disambut oleh kelompok Felix yang siap menyerang balik.
"Nah dalam faktanya, pada saat turun dari kendaraan (GR), mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," tutur Hengki.