Babak Baru Penembak Mati Laskar FPI: 2 Polisi Divonis Lepas; Disebut Sesuai SOP

19 Maret 2022 6:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah mengeluarkan vonisnya terkait perkara penembakan hingga tewas enam laskar FPI oleh dua polisi. Vonis lepas dijatuhkan kepada dua polisi tersebut, alih-alih mengikuti tuntutan jaksa untuk menghukum 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai perbuatan kedua polisi dengan membunuh laskar FPI tersebut terbukti, akan tetapi tindakan itu merupakan sebuah bentuk pembelaan diri.
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan menempuh kasasi atau tidak. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima. Vonis masih belum berkekuatan hukum tetap.
Alasan Vonis Lepas: Ada Unsur Pemaaf
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri atas serangan yang mereka terima.
ADVERTISEMENT
Serangan yang dimaksud ialah mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan.
"Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.
Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.
"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.
Hakim kemudian merujuk Pasal 49 KUHP dalam menjatuhkan vonis tersebut.
(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
ADVERTISEMENT
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.
Berdasarkan hal tersebut, hakim menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dakwaan memang terbukti. Namun, ada unsur pemaaf dan pembenar yang menghapuskan pidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim membacakan amar putusan.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan pemaaf," imbuh hakim.
Atas hal tersebut, hakim menyatakan kedua polisi dilepaskan dari segala tuntutan hukum
"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap hakim.
Polisi Sebut Tindakan 2 Terdakwa Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan pihaknya menghormati seluruh keputusan hakim pengadilan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, keputusan hakim yang memvonis lepas Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan juga membuktikan mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.
"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan enggan memberikan tanggapan terkait tindakan yang disebutnya sesuai SOP itu masuk dalam kategori humanis atau tidak.
"Saya gak mau tanggapi itu, saya enggak mau mundur ke belakang. Hari ini sudah diputuskan pengadilan dan bebas maka saya beri respons sikap Polda Metro Jaya," ucapnya.
Polda Metro Harap Anggotanya Makin Profesional
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Selain karena sudah melakukan tugasnya sesuai SOP, Kombes Pol Endra Zulpan berharap dengan putusan itu bisa menjadikan Polda Metro Jaya lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
"Semoga ke depan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam beri rasa aman di masyarakat," kata Zulpan.
Seperti diketahui, 2 anggota Polda Metro menjadi terdakwa dalam tragedi penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Peristiwa tersebut sempat membuat geger beberapa waktu lalu.