Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Babak Baru Penganiayaan di Tol Dalkot: Berawal Serempet; Faisal Jadi Tersangka
7 Juni 2022 8:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan yang menimpa anak anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Faisal merupakan orang memukuli Justin seperti dalam video yang beredar. Atas perbuatan itu ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Pada konferensi pers Polda Metro Jaya, Senin (6/6), Faisal ditampilkan ke publik. Dengan mengenakan baju oranye dan tangan yang diborgol ia berjalan ke lokasi konferensi pers.
Meski telah melakukan kesalahan Faisal tidak terlihat merasa malu. Ia tetap menegakkan kepalanya di hadapan publik.
Motif Penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap sebelum penganiayaan, mobil Nissan X-Trail B 1146 RFH yang dikendarai Faisal Marasabessy, melintas di Tol Dalam Kota menuju Cawang. Dia melintas di bahu jalan dan tiba-tiba memotong laju kendaraan Justin.
ADVERTISEMENT
"Akibat pemotongan ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka, kemudian korban merasa diserempet sekitar 100 meter kemudian Nissan X-Trail memepet korban dan menghentikan kendaraannya di depan korban," ungkap Zulpan, Senin (6/6).
Dari sana kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Kemudian berujung dengan pemukulan yang dilakukan hingga mengakibatkan Justin mengalami luka-luka.
"Motifnya pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," ujar Zulpan.
Terancam 9 Tahun Bui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Faisal dikenakan dengan penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
Ali Fanser Sempat Sundul Justin
Faisal berada di mobil Nissan X-Trail bersama ayahnya yang juga Ketua Pemuda Bravo-5, Ali Fanser Marasabessy. Ali disebut menyundul Justin sebelum akhirnya terjadi penganiayaan oleh Faisal.
"Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (6/6).
Ali Fanser Masih Saksi Kasus Penganiayaan Justin
Tidak seperti Faisal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ali statusnya masih saksi. Polisi mengatakan belum cukup bukti untuk menetapkan ali sebagai tersangka penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Yang lain itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikkan sampai saat ini masih saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (6/6).
Polisi Dalami Dugaan Provokasi yang Dilakukan Justin
Pihak DPP Pejuang Pemuda Bravo-5 menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu tidak semata-mata terjadi secara spontan. Menurutnya, peristiwa tersebut didahului oleh Justin yang memberikan provokasi.
“Bahwa dalam peristiwa tersebut AFM menjadi korban pemukulan yang dilakukan JF, hal itu menjadi pemicu perkelahian antara JF dengan FM. Bahkan telah berusaha melerai perkelahian tersebut,” kata Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ahmad Zazali dalam keterangannya, Minggu (5/6).
“Bahwa perlu kami luruskan yang terjadi sebenarnya adalah JF yang terlebih dahulu mengacungkan jari tengah ("berengsek") ketika mobilnya didahului oleh kendaraan yang ditumpangi AFM,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari Justin dilengkapi dengan bukti pendukung. Bila nantinya ada sanggahan lain terkait awal kasus itu, dia mempersilakan untuk menyampaikannya kepada penyidik.
"Jadi kita fokus kepada fakta hukum terkait kasus ini. adapun ada informasi atau pernyataan seperti itu tentunya nanti silakan disampaikan kepada penyidik," ujarnya.