Babak Baru Perkara Herry Wirawan: Divonis Mati hingga Harta Dirampas

5 April 2022 6:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
ADVERTISEMENT
Perjalanan perkara Herry Wirawan memasuki babak baru. Setelah pada pengadilan tingkat pertama dia hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, di tingkat banding dia tak lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan tuntutan jaksa yakni vonis mati untuk si pemerkosa 13 santriwati.
ADVERTISEMENT
"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya, Senin (4/4).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang jadi korban Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Herry Juga Divonis Bayar Restitusi, Aset Turut Disita
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
Selain menjatuhkan mati, Majelis Hakim PT Bandung juga membebankan kepada Herry untuk membayar uang restitusi atau pengganti. Sebelumnya biaya restitusi ini sempat dibebankan kepada negara. Hakim PT Bandung memperbaikinya dengan membebankan kepada Herry.
"Membebankan kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," sebagaimana dokumen putusan.
Dalam putusan itu, biaya restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 300 juta. Tiap korban menerima restitusi dengan nominal yang beragam.
Dalam putusan tersebut juga diungkapkan alasan majelis hakim tak sepakat bila biaya restitusi dibebankan kepada negara, karena merupakan tanggungan atas perbuatan Herry.
Sebagai tindak lanjut dari kewajiban membayar biaya restitusi, majelis hakim juga dipastikan bakal merampas aset milik Herry. Aset yang dimaksud termasuk Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
ADVERTISEMENT
"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," sambung majelis hakim.
Respons Keluarga Korban
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani dan Pasundan (SPP) Yudi Kurnia sudah menyampaikan putusan itu pada para korban.
"Sudah. Tadi saya sudah komunikasi dengan keluarganya dan mereka sudah terakomodir lah keinginannya oleh pengadilan tinggi dan mengucapkan apresiasi kepada kejaksaan tinggi yang sudah melakukan banding dan telah mewakili perasan keluarga korban," kata dia melalui sambungan telepon pada Senin (4/4).
Menurut Yudi, pihak keluarga korban menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan. Putusan tersebut menjadi bukti dan komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Selain itu, putusan mati yang dikenakan terhadap Herry merupakan bentuk peringatan agar tak ada lagi aksi kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak-anak.
"Ini memberikan pesan dengan hukuman mati ini, memberikan pesan kepada siapa pun pelaku yang mau coba-coba atau mau melakukan kekerasan seksual kepada anak tidak ada ruang di negeri ini untuk pelaku kejahatan terhadap anak," ucap Yudi.