Babak Baru Perusakan Mercy Diteriaki Maling di Bantul: 3 Orang Jadi Tersangka

29 Januari 2022 13:11 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan mobil Mercy ditangkap Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan mobil Mercy ditangkap Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus perusakan mobil Mercedes (Mercy) Benz E260 di Kabupaten Bantul memasuki babak baru. Polres Bantul melakukan pengusutan dan menangkap 3 tersangka pelaku perusakan. Mereka jadi tersangka perusakan mobil dan pengeroyokan terhadap pengemudi Mercy.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya meminta keterangan saksi di TKP (tempat kejadian perkara), merangkum video yang beredar di media sosial, dan CCTV di lokasi untuk menemukan pelaku.
"Malam Jumat penyelidikan, alhamdulilah tadi malam jam 11.00 (malam) tim kami bersama Polda DIY melakukan penangkapan 3 orang diduga pelaku pengeroyokan dan pengerusakan," kata Ihsan saat konferensi pers di Polres Bantul, Sabtu (29/1).
Ihsan menjelaskan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah. Dia mengindikasi setidaknya ada 6 pelaku pengerusakan dan pengeroyokan ini.
Tiga tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan mobil Mercy ditangkap Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Terindikasi ada 6 orang lebih kita baru tangkap 3 orang," ujarnya.
Kronologi pengerusakan kasus ini menurut Ihsan bermula dari korban yang bernama Muhammad Gandhi Wicaksana (40) pada Kamis (27/1) sore tiba di sebuah rumah makan di Sewon. Saat itu korban berhenti mendadak dan membuat tukang parkir kaget.
ADVERTISEMENT
"Datang teman-teman tukang parkir karena rasa persaudaraan mendatangi, sehingga pengemudi (Mercy) panik dan langsung melakukan kendaraannya," katanya.
Lantaran panik, korban kemudian lari dan sempat menabrak beberapa kendaraan. Orang yang tertabrak itu kemudian mencoba mengejar mobil Mercy. Sejumlah warga juga turut mengejar karena terprovokasi.
"Beberapa masyarakat ikut terprovokasi karena ada yang berteriak maling-maling," katanya.
Setelah terjadi kejar-kejaran, mobil Mercy lantas berhenti di Perempatan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Di situlah kemudian pengemudi mobil dikeroyok dan mobil dirusak massa.
"Yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan terjadi kerusakan terhadap mobil milik korban. Kerugian Rp 50 juta karena kaca depan pecah spion dan sebagainya," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengusutan agar kasus main hakim ini tidak terulang kembali. Dua dari tiga pelaku yang tertangkap ini mengaku bahwa terpancing emosi karena sempat tertabrak mobil Mercy ini.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku ini masing-masing ATW (22) asal. Banyumas, Jawa Tengah. Dia turut mengejar Mercy, naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil. Dia juga sempat menendang pengemudi sebanyak 2 kali dari atas kap mobil.
"Memukul pengemudi 1 kali di bagian belakang. Tidak hanya perusakan tapi penganiayaan kepada korban," ujarnya.
Dari tangan ATW ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakannya saat peristiwa terjadi.
"Motifnya sendiri yang bersangkutan karena yang bersangkutan merasa menjadi korban tabrak lari. Melampiaskan kekesalannya dengan pengeroyokan," katanya.
Tersangka yang kedua adalah MDK (21) asal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Pria ini kedapatan memukul kaca samping mobil Mercy sebanyak 3 kali. Dia juga menendang pintu kanan mobil sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga melempar batu mengenai kaca kanan. Termasuk naik ke atas motor menendang bagasi mobil, naik ke atas bagasi dan menginjak bagasi sebanyak 5 kali. Motif sama merasa tertabrak, tapi ini (main hakim sendiri) tidak dibenarkan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju yaitu sweater.
Selanjutnya tersangka yang ketiga adalah CP (25) asal Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Pria yang bekerja sebagai pengantar makanan online ini ikut-ikutan mengeroyok karena terprovokasi.
CP ini turut memukul mobil Mercy dengan pelat mobil Mercy yang telah terjatuh. Dia memukul kaca belakang mobil hingga pecah.
"Dia hanya ikut terprovokasi oleh situasi dan teriakan itu tadi," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya pun 5 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT

Kasus Laka Lantas Damai

Kapolres menjelaskan dalam kasus ini ada dua peristiwa. Selain pengeroyokan dan perusakan ada pula peristiwa tabrak lari. Namun untuk kasus tabrak lari ini telah diselesaikan dengan damai.
"Dalam kasus ini (tabrak lari) yang menabrak (pengemudi Mercy) atau ditabrak sepakat kekeluargaan surat pernyataan bersama penabrak Menganti kerusakan yang ditabrak. Dan memang tidak terlalu banyak hanya keserempet dan kekeluargaan," ujarnya.
"Hanya terserempet tidak berat, dampak tidak ada luka kendaraan hanya tergores," jelasnya.
Dua tersangka yang juga menjadi korban tabrak dari mobil Mercy juga telah berdamai terkait kasus laka lantas. Hanya saja hal itu tidak mempengaruhi proses hukum pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
"Dari mereka sudah ada kesepakatan damai. Tapi tidak mempengaruhi proses hukum yang kami tangani penanganan tabrak larinya berbeda dengan pidananya. Kami tetap akan lakukan proses," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Soal kasus penganiayaan dan pengeroyokan, pengemudi Mercy memang pada akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, Ihsan menjelaskan bahwa dilaporkan atau tidak, kasus ini memang tetap akan pihaknya usut.
"Walau korban tidak lapor, kita buat laporan polisi model A. Walaupun korban tidak lapor kami akan cari pelakunya," tegasnya.