Badan Antikorupsi Minta Perintah Penahanan Yoon Suk-yeol Diperpanjang

6 Januari 2025 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato kepada bangsa di Seoul, South Korea, Kamis (12/12/2024). Foto: The Presidential Office/ handout via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato kepada bangsa di Seoul, South Korea, Kamis (12/12/2024). Foto: The Presidential Office/ handout via Reuters
ADVERTISEMENT
Penyidik Korea Selatan meminta agar surat perintah penahanan Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, dapat diperpanjang. Masa berlaku surat perintah penahanan Yoon akan berakhir pada hari ini.
ADVERTISEMENT
“Masa berlaku surat perintah penahanan berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini,” kata Wakil Direktur Kantor Investigasi Korupsi (CIO), Lee Jae-seung, dalam pernyataan kepada wartawan, dikutip dari AFP.
Tak hanya itu, CIO juga meminta bantuan kepolisian untuk menangkap Yoon karena penyidik menemui kesulitan. CIO juga akan berkonsultasi dengan kepolisian mengenai waktu perpanjangan surat perintah penahanan. Namun, kepolisian masih belum menerima permintaan CIO.
CIO sudah datang ke kediaman Yoon pada Sabtu (4/1) untuk menahannya. Namun, usaha para penyidik dihalangi tim keamanan presiden dan prajurit militer.
Yoon menjadi sorotan karena mendeklarasikan darurat militer pada awal Desember 2024 lalu. Namun, darurat militer itu tak bertahan lama karena penolakan masyarakat dan parlemen.
ADVERTISEMENT
Para pengunjuk rasa pro-Yoon menghadiri unjuk rasa untuk mendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, di dekat kediaman resminya di hari bersalju, di Seoul, Korea Selatan, Minggu (5/1/2025). Foto: Tyrone Siu/REUTERS
Yoon akan menghadapi hukuman penjara, atau yang paling parah, hukuman mati jika ditahan karena kasus ini. Namun, baik Yoon dan pendukungnya tetap menentang upaya penangkapan serta dakwaan pidana.
“Pasukan Keamanan Presiden akan melindungi presiden, dan kami akan melindungi Pasukan Keamanan Presiden sampai tengah malam,” kata pendukung Yoon, Kim Soo-yong (62).
“Jika mereka mendapatkan surat perintah baru, kami akan datang lagi,” lanjutnya.
Surat perintah penahanan dikeluarkan karena Yoon terus menolak diperiksa terkait deklarasi darurat militer. Tim pengacara Yoon juga berkali-kali menyatakan surat perintah itu “melanggar hukum” dan “ilegal”, dan berjanji akan mengambil langkah hukum terkait itu.
Kepala keamanan presiden juga mengatakan pihaknya tidak akan mengizinkan penyidik menahan Yoon.