Bagaimana Bisa Nasabah Percayakan Deposito Rp 45 M ke Pegawai Bagian Umum?

14 September 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus raibnya deposito Andi Idris Manggabarani Rp 45 miliar masih terus bergulir. Polisi sudah menangkap 3 tersangka, salah satunya pegawai BNI Makassar, Melati Bunga Sombe.
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap, Melati sehari-hari bekerja sebagai di bagian pelayanan umum Bank BNI Makassar. Melati begitu percaya diri menawarkan deposito kepada Idris.
“Menawarkan untuk buka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 % dan mendapatkan bonus lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, lewat keterangannya, Senin (13/9).
“Selanjutnya oleh MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawannya, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ujar Helmy.
Idris yang notabene adik eks Wakapolri Komjen Pol (purn) Jusuf Manggabarani juga jadi korban. Idris begitu mudah percaya dengan dokumen yang diserahkan Melati kepadanya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Andi Idris, Samsul Qamar, juga menyebut, pelaku merupakan bagian pelayanan umum BNI Makassar.
“Kita juga heran kenapa bisa. Kita serahkan ke polisi aja,” ujar Samsul.

Langkah BNI

Gedung Bank BNI. Foto: Bank BNI
Kejanggalan ini tercium BNI saat pihak bank menerima bilyet pencairan dana dari nasabah. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui kuasa hukumnya, Ronny L.D Janis, mengatakan saat pihak bank curiga dengan bilyet yang diserahkan nasabah.
Idris bukanlah orang pertama yang menyerahkan bilyet janggal. Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet dengan total nilai Rp 50 miliar.
Lalu, para Maret 2021, giliran nasabah Idris membawa 3 bilyet tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total nilai Rp 40 miliar. Terakhir, nasabah HDK juga membawa 3 bilyet deposito dengan total nilai Rp 20,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (sdri. MBS)," ujar Janis dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).
Dari hasil penelusuran, bilyet itu merupakan palsu dan hanya hasil scan lalu dicetak ulang. Lalu, bilyet keempat nasabah memiliki nomor seri yang sama. Terakhir, bilyet tidak ditandatangani oleh pejabat bank terkait.
Kecurigaan semakin dalam saat RY dan AN menyebut dirinya sudah menerima dana Rp 50 miliar dan HDK Rp 3,5 miliar. Tapi, pencairan bukan dengan mekanisme bank, tapi ditransfer oleh Melati secara pribadi.
Atas kejanggalan ini, BNI akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini Bareskrim Polri pada 1 April 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk Idris, dananya belum sempat dicairkan oleh Melati tapi sudah ditangkap polisi.