Bagaimana Cara Memusnahkan Mushaf Al-Quran yang Rusak?

29 Mei 2017 12:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Alquran. (Foto: pixabay.com/Afshad)
zoom-in-whitePerbesar
Alquran. (Foto: pixabay.com/Afshad)
Proses percetakan adalah pekerjaan manusia yang tidak lepas dari kesalahan, termasuk ketika mencetak kitab suci. Jika sudah terjadi kesalahan cetak, maka yang harus dilakukan adalah memusnahkannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi pada kasus salah cetak Al-Quran terbitan PT Suara Agung yang ditemukan di Kabupaten Bogor pekan lalu. Terdapat kesalahan penyusunan halaman dalam ayat-ayat Al-Quran. Kementerian Agama akhirnya memerintahkan PT Suara Agung untuk memusnahkan mushaf-mushaf cetakan mereka.
Tidak bisa sembarangan memusnahkan mushaf Al-Quran. Pihak Kemenag mengaku belum mengetahui detail cara pemusnahan yang dilakukan pihak percetakan. Namun sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), pemusnahan mushaf kitab suci dilakukan dengan cara dibakar.
"Untuk kasus yang kemarin kami belum bisa pastikan karena masih dalam konfirmasi, tapi katanya sudah dimusnahkan di percetakan. Sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), pemusnahan itu harus dilakukan dengan cara dihancurkan atau dibakar," kata Kepala Seksi Pengkajian Al-Qur'an Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Zarkasi, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
Pembakaran Al-Quran yang salah cetak, menurut Zarkasi, bukan termasuk perbuatan yang melanggar dalam pandangan Islam. Setelah dibakar, abu dari pembakaran tersebut tetap harus dimuliakan.
"Tidak apa-apa jika Al-Quran salah cetak. Itu pun kalau dibakar abu enggak boleh dibuang kemana-mana. Dikubur saja di tempat pembakaran. Intinya abu sisa pembakaran itu tidak boleh kemana-mana," jelasnya.
Alquran salah cetak. (Foto: Kemenag.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Alquran salah cetak. (Foto: Kemenag.go.id)
Menurut Zarkasi pembakaran adalah cara yang paling baik untuk memusnahkan Al-Quran yang salah cetak, karena pembakaran tak akan menyisakan bentuk fisik Al-Quran itu, yang dikhawatirkan akan disalahgunakan.
"Prinsip dasarnya adalah memuliakan firman Allah. Makanya sisanya pun harus dimuliakan juga, enggak boleh disebar apalagi kalau ada bekas teksnya itu enggak boleh. Dibakar lebih aman karena enggak ada sisa sama sekali, yang penting itu," ujar Zarkasi.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan mushaf yang rusak dengan cara dibakar adalah pendapat yang diambil oleh mazhab Maliki dan Syafii. Mengutip situs Konsultasi Syariah, cara ini pernah dipakai oleh Khalifah Utsman bin Affan, setelah dia menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’.
Ketika itu Utsman memerintahkan membakar catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat demi menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran.
Sementara menurut pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, mushaf yang rusak dimusnahkan dengan cara dikubur dalam tanah.
Zarkasi melanjutkan, pihak percetakan dan penerbit sejatinya harus memperlakukan Al-Quran sebaik mungkin selama proses pencetakan hingga pendistribusian.
"Intinya kita harus memperlakukan teks Al-Quran sebersih mungkin. Di percetakannya juga Al-Quran harus disucikan, tidak boleh ditempatkan di tempat rendah, harus lebih tinggi," imbau Zarkasi.
ADVERTISEMENT
Al-Quran Tanpa Surat Al-Maidah Ayat 51-57 di Bogor (Foto: Dok. MUI Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Al-Quran Tanpa Surat Al-Maidah Ayat 51-57 di Bogor (Foto: Dok. MUI Bogor)
Total ada 5.480 eksemplar Al-Quran cetakan PT Suara Agung yang dimusnahkan. General Manager PT Suara Agung Iden Koswara mengatakan pemusnahan dilakukan oleh pencetak, bukan penerbit.
"Cara pemusnahan itu berbeda-beda, tergantung kebijakan SOP pencetak. Kami kan hanya menerbitkan jadi tidak tahu betul. Tapi biasanya pemusnahan itu caranya dicacah dan dijadikan bubur kertas. Kemungkinan besar pemusnahan tersebut juga demikian," kata Iden.
Pihak penerbit telah merilis surat permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa tujuh ayat yang dianggap hilang oleh para pembacanya itu, berada di halaman lain dalam Al-Quran itu.