Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Memilih?

7 April 2017 17:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Infografis Surat Pindah Memilih (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Surat Pindah Memilih (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Salah satu penyebab sebagian orang tidak memilih dalam pemilu adalah lokasi TPS yang jauh dari tempat kerja. Untuk mengantisipasi hal itu, KPU memfasilitasi mereka yang ingin mengajukan Surat Pindah Memilih dengan menerbitkan formulir A5.
ADVERTISEMENT
Kamu bisa mengajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kabupaten/Kota di tempatmu terdaftar. Setidaknya pada H-3 sebelum pencoblosan, surat tersebut telah diajukan kepada petugas KPU di tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berikut tata cara selengkapnya.
Infografis Surat Pindah Memilih (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Surat Pindah Memilih (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)