Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Memilih?
7 April 2017 17:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Salah satu penyebab sebagian orang tidak memilih dalam pemilu adalah lokasi TPS yang jauh dari tempat kerja. Untuk mengantisipasi hal itu, KPU memfasilitasi mereka yang ingin mengajukan Surat Pindah Memilih dengan menerbitkan formulir A5.
ADVERTISEMENT
Kamu bisa mengajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kabupaten/Kota di tempatmu terdaftar. Setidaknya pada H-3 sebelum pencoblosan, surat tersebut telah diajukan kepada petugas KPU di tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
(Baca: Segera Urus Surat Pindah Memilih)
Berikut tata cara selengkapnya.
