Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
DPR menunda pembahasan RUU Pembahasan Aset. RUU ini sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan tampaknya akan kembali diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Apakah DPR RI akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset di awal kepengurusan periode 2024-2029 ini?
“Kita liat nanti setelah DPR bersidang,” kata Ketua DPR Puan Maharani singkat saat ditemui usai rapat paripurna MPR RI, Kamis (3/10).
Meski sudah dilantik dan menetapkan pimpinan, DPR sebenarnya belum bisa aktif bekerja. Sebab, susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
DPR harus menyepakati siapa saja yang akan mengisi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Meski begitu, Puan mengatakan para anggota dewan tetap aktif bekerja di DPR untuk rapat bersama pimpinan fraksi.
“Mereka pasti akan datang ke kantor bertemu dengan pimpinan fraksi yang sudah ditentukan,” kata Puan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut mengenai RUU Perampasan Aset, RUU ini mempunyai niat mulia agar kerugian negara yang diderita dari kasus korupsi bisa dikembalikan.
RUU ini sejak 2010 sudah didengungkan, tapi apa daya tak pernah terwujud menjadi UU, walau masuk dalam program legislasi nasional. RUU Perampasan Aset ini selalu mentok di DPR.