Bagaimana Nasib Uang ‘Percepatan Haji’ yang Disetor Khalid Basalamah ke KPK?
·waktu baca 6 menit

KPK mengungkapkan bahwa pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan uang 'percepatan keberangkatan haji' yang berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari barang bukti yang disita oleh penyidik.
"KPK dalam perkara ini memang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ataupun aset-aset yang terkait dengan perkara ini untuk proses pembuktian," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9).
"Nanti penyidik akan menggunakan barang bukti-barang bukti yang telah disita tersebut dalam proses pembuktiannya," jelas dia.
Budi pun menyinggung nasib uang 'percepatan keberangkatan haji' tersebut. Ia menyebut, status uang tersebut nantinya akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan.
"Dan statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya," ucap dia.
"Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa ada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menawarkan kuota haji khusus ke Khalid Basalamah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa oknum Kemenag itu menjanjikan Khalid beserta jemaahnya kuota haji yang langsung berangkat tanpa antrean. Oknum Kemenag itu kemudian meminta uang 'pemerasan' yang disebut sebagai uang percepatan keberangkatan haji.
Saat mendapatkan tawaran itu, Asep menyebut bahwa Khalid sempat mempertanyakan kuota haji yang dijanjikan tersebut. Ia menjelaskan, oknum Kemenag tersebut tetap meyakinkan Khalid dan meminta uang percepatan sekitar USD 2.400 per kuota.
Setelah menyetujui permintaan tersebut, Khalid kemudian menghimpun uang dari para jemaahnya. Lalu, uang yang telah terkumpul langsung diserahkan ke oknum Kemenag.
"Dikumpulkanlah uang itu sama ustaz KB [Khalid Basalamah] ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Khalid beserta jemaahnya akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama tanpa antre. Usai pelaksanaan ibadah haji rampung, muncul sejumlah permasalahan dan berujung dibentuknya panitia khusus (Pansus) haji DPR.
Setelah pembentukan Pansus tersebut, lanjut Asep, oknum Kemenag itu justru takut dan sesegera mungkin mengembalikan uang percepatan tersebut ke Khalid Basalamah.
"Kemudian setelah pelaksanaan haji, ada Pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah Pansusnya," ucap Asep.
"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke ustaz Khalid Basalamah," papar dia.
Sementara dalam pengakuannya usai pemeriksaan, Khalid Basalamah menyebut bahwa pihak yang menawarinya bukan dari Kemenag. Melainkan dari bos sebuah travel haji.
Apa kata KPK mengenai keterangan tersebut?
"Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan," kata Asep.
"Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel," imbuhnya.
Khalid Basalamah Ngaku Korban
Adapun Khalid telah pernah diperiksa KPK terkait kasus ini, baik di tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan. Usai pemeriksaan di tahap penyidikan pada Selasa (9/9) lalu, Khalid mengaku sebagai korban.
"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan.
Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Khalid menjelaskan, dia sedianya sudah hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda.
Namun, menurut dia, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," jelas Khalid.
Khalid tak mengungkap alasannya lebih memilih untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus dari PT Muhibbah itu.
"Ya bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami PT Muhibbah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," ucapnya.
Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaan tersebut. Dia pun belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah ini.
Khalid Basalamah pun belum berkomentar mengenai pengembalian uang ke KPK itu.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
