Bagaimana Pembubaran HTI Menurut UU Ormas?

8 Mei 2017 14:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wiranto bubarkan HTI (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto bubarkan HTI (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah lantaran dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasarkan ideologi negara.
ADVERTISEMENT
"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/5).
Bagaimana aturannya?
Ormas diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 1 Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila.
Pasal 2 Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Pasal 3 Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 20 Ormas berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Pasal 21 Ormas berkewajiban: a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI; c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
ADVERTISEMENT
Aksi Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: Anggi Dwiky Dermawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: Anggi Dwiky Dermawan/kumparan)
Demo pembubaran HTI (Foto:  ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
zoom-in-whitePerbesar
Demo pembubaran HTI (Foto: ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)