Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto dalam konferensi persnya hari ini, Senin (8/5), menegaskan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.
ADVERTISEMENT
"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto di Kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. Dalam jumpa pers ini hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri berdasarkan ideologi negara. "Aktivitasnya berbenturan dengan masyarakat," tuturnya.
Menurut Wiranto keputusan pembubaran ini diambil setelah pemerintah melakukan berbagai kajian.
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambiil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
ADVERTISEMENT
Berikut 3 alasan pemerintah membubarkan HTI:
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.