Bagaimana Virtual Police Bekerja Awasi Akun di Medsos yang Langgar UU ITE?

24 Februari 2021 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Virtual Police secara resmi telah dibentuk Polri sebagai upaya pencegahan yang lebih humanis terhadap pelanggaran UU ITE di media sosial. Sejauh ini sudah 4 akun medsos yang ditegur.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana proses teguran Virtual Police terhadap pengguna medsos?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Virtual Police akan melakukan patroli di medsos. Bila ada ditemukan tulisan atau gambar yang mengandung pelanggaran UU ITE akan dianalisis.
“Contoh di suatu akun ada cuitan atau tulisan maupun gambar. Gambar itu ada tulisannya dan berbagai macam model. Nanti dia itu memuat tulisan. Kemudian kira-kira ini ada petugas Patroli Siber itu dia mengakses, melihat, dan menemukan. Setelah menemukan apa yang dilakukan? Dia akan mengambil tulisannya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
“Ternyata tulisannya itu ada pelanggaran pidana. Kemudian dari mana bisa tahu? Tentunya dari anggota Siber tadi membuat informasi kepada atasannya. Bisa ke Kanitnya,” sambung Argo.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Setelah proses analisis, kata Argo, petugas Virtual Police akan me-screenshot tulisan atau gambar tersebut untuk menghindari penghapusan oleh pelaku. Selanjutnya screenshot tadi akan diserahkan ke ahli untuk dimintai pendapat.
ADVERTISEMENT
Bila para ahli memberi kesimpulan hasil screenshoot tadi sebagai pelanggaran UU ITE, petugas Virtual Police akan memproses sehingga diputuskan untuk diberikan teguran pertama pada pengguna medsos.
“Kemudian baru kita japri ke akun. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim. Sekali kita kirimkan dengan harapan bisa dihapus. Sehingga nanti orang yang dituju itu tidak merasa terhina. Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat Patroli Siber,” ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan, akan menindak pengguna medsos yang tidak mengindahkan teguran Virtual Police. Namun, sebelum masuk tahap penindakan akan dilakukan upaya mediasi antara pelaku dengan korban.
“Kita kirim lagi pemberitahuan. Kalau tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT