Bagi yang Pindah TPS Buat Nyoblos, Segera Urus Paling Lambat 15 Januari

10 Januari 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyortir dan melipat surat suara DPR pada Pemilu serentak 2024 di gedung Information Technology Learning Center (ITLC), Banda Aceh, Aceh, Minggu (7/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyortir dan melipat surat suara DPR pada Pemilu serentak 2024 di gedung Information Technology Learning Center (ITLC), Banda Aceh, Aceh, Minggu (7/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Kamu sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan ingin menggunakan hak pilih di Pemilu, tapi ingin pindah TPS? Segera urus persyaratannya, paling lambat 15 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Jadi, pemilih yang sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 yang dalam kondisi tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari mendatang tidak bisa hadir di tempat pemungutan suara (TPS) bisa mengajukan pindah TPS atau pindah memilih.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 210 dijelaskan bahwa pemilih yang pindah memilih akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi pasal 210 ayat (1) UU 7/2017, dikutip Rabu (10/1).
Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
ADVERTISEMENT
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat, Pemilih DPTb dapat memberikan suaranya untuk pemilihan presiden-wakil presiden. Untuk surat suara untuk DPR RI tetap dipakai hak suaranya jika pindah kota/kabupaten lain dalam satu provinsi di Dapilnya. Surat suara DPD bisa digunakan jika pindah namun masih dalam satu provinsi.
Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya. Dan untuk anggota DPRD kabupaten/ Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.