Bahaya Transplantasi Ginjal yang Tidak Cocok Menurut Ahli

12 Januari 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. dr. Budi Sampurna, Ketua Komite Transplantasi Nasional, guru besar FK UI, dan dokter di RSCM, Jakarta. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prof. dr. Budi Sampurna, Ketua Komite Transplantasi Nasional, guru besar FK UI, dan dokter di RSCM, Jakarta. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus perdagangan organ khususnya ginjal tengah menjadi perbincangan setelah kasus di Maros, Sulawesi Selatan. Remaja berusia 14 dan 17 tahun tega menghabisi nyawa anak 11 tahun dengan tujuan mengambil ginjalnya untuk dijual.
ADVERTISEMENT
Prof Dr Budi Sampurno selaku Ketua Komite Transplantasi Indonesia menjabarkan bahaya dari transplantasi ginjal yang tidak cocok dengan penerima donor. Apa saja?
Penerima donor dapat terjangkit penyakit bawaan yang diderita oleh pendonor jika proses screening tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Orang sembarangan berarti belum melalui pemeriksaan screening ya, sehingga tentu saja peluang memiliki penyakit yang terbawa oleh dia (pendonor) itu menjadi tertular pada orang tadi,” ujarnya kepada kumparan, Kamis (12/1).
Salah satu penyakit yang dapat mempengaruhi kualitas organ pendonor adalah diabetes melitus. Menurut Prof Budi, pendonor yang memiliki diabetes tidak dapat dijadikan pendonor prioritas terhadap pasien yang membutuhkan.
“Selain itu juga ada misalnya DM, itu juga tidak bagus untuk sebagai pendonor jadi mereka ini mestinya jika ada kita tidak jadikan prioritas pendonor. Dan banyak hal lagi yang lain,” jelas guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI ini.
ADVERTISEMENT
Diabetes dianggap sebagai salah satu kondisi yang mudah mengakibatkan kerusakan kembali pada penerima donor.
“Tentu risiko tertular, terkena penyakit yang lain yang mudah mengakibatkan kerusakan lagi jadi muncul,” lanjutnya.

Screening pada Calon Pendonor

Proses screening adalah keharusan yang perlu dilalui calon pendonor. Ketentuannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021.
Prof Budi menjelaskan bahwa pemberian donor organ dapat dilakukan dengan dua cara, tertuju pada orang tertentu, atau mendonor pada siapa saja. Di Indonesia sendiri, pendonor organ bebas belum banyak dilakukan.
“Yang biasanya mencari donor adalah orang yang menginginkan atau membutuhkannya,” terangnya.
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
Prosedur pengujian yang dilakukan calon pendonor dilakukan untuk memastikan keadaan organ yang akan didonorkan kepada pasien. Keselamatan pendonor tentu diutamakan dalam menjalani prosedur ini.
ADVERTISEMENT
“Tentu tidak mudah, seperti itu karena sebelumnya harus dilihat dengan CT scan segala macam apakah betul pembuluh darahnya cukup bagus untuk digunakan sebagai pendonor,” jelas Prof Budi.
“Mungkin tidak kalau digabungkan dengan recipient yang ini ukuran- ukuran segala macam, ukuran pembuluh darah ureter dan segala macam dibandingkan,” jelasnya.
Penulis: Andin Danaryati