Bahlil: Masa Gibran Enggak Boleh Jadi Wapres Hanya karena Bapaknya Presiden?

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengomentari dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga praktik nepotisme yang diduga dilakukan oleh paslon 02 Prabowo-Gibran. Dugaan TSM ini masuk dalam dalil sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama Presiden Jokowi sudah sering disebut di dalam sidang karena dinilai sebagai orang yang ada di balik paslon 02, juga dinilai menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Bahlil meminta agar dugaan tersebut dibuktikan supaya tidak menimbulkan prasangka buruk.
"Kita boleh berpikir tapi jangan kita memvonis orang. Dia enggak pernah bilang dia akan memutuskan. Kita hargai apa yang sedang bergulir di pengadilan sekarang," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/4).
Bahlil menilai, Jokowi tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh tim hukum paslon 01 dan paslon 03. Ia juga mengaku heran dengan pihak-pihak yang tidak suka Gibran Rakabuming Raka -- putra sulung Jokowi--mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Masa Mas Gibran enggak boleh jadi wapres hanya karena bapaknya presiden? Dari mana? Emang ada aturan yang mengatakan bahwa anak dari seorang presiden enggak boleh jadi wapres atau presiden? Kalau itu ada, oke," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu sama saja dengan tidak adanya aturan yang melarang anak seorang gubernur untuk maju dalam kontestasi Pilgub.
"Hak warga negara selama dia itu memenuhi syarat dan syaratnya, kan, sudah dipenuhi. Keputusan MK, kan, sudah ada. Dan dia punya pengalaman. Di mananya yang kita harus meragukan kemampuan Mas Gibran?" ujarnya.
Bahlil menilai, Gibran sudah membuktikan dirinya layak menjadi wapres karena sudah mengalahkan dua paslon di putaran pertama Pilpres.
"Jadi hal-hal lain banyak yang kita tidak duga yang memang Mas Wapres ini sebuah karya yang berproses menurut saya, ya. Karena itu dibuktikan dia dalam menyampaikan program dan pikiran-pikiran besarnya," katanya.
