Bahlil Tanggapi Sikap Dewan Guru Besar UI: Emang Demokrasi Apa yang Dilanggar?

2 Februari 2024 17:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dewan Guru Besar UI menyampaikan sikap dan pesan kebangsaan atas kekhawatiran dari rusaknya kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini. Terkait sikap itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghargainya sebagai hak politik dan hak berpendapat lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Pertama, setiap warga negara mempunyai hak politik dan punya hak juga untuk berpendapat dan punya preferensi terhadap pilihan politik," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2).
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Yang Bahlil pahami, universitas adalah lembaga independen yang mempunyai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurut Bahlil, saat ini tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan pemerintah dalam konteks politik.
"Silakan saja ini, kan, pemilu dan menurut saya sampai hari ini tidak ada sebuah pelanggaran aturan yang terjadi," tegasnya.
Dalam deklarasi itu, Dewan Guru Besar UI menyampaikan 4 poin yang meliputi kebebasan berekspresi, hak memilih tanpa diintimidasi, netralitas dari semua aparatur negara, dan ajakan untuk semua perguruan tinggi untuk awasi proses perhitungan suara.