Bakar Pacar hingga Tewas, Dede Terancam Penjara Seumur Hidup

11 Mei 2021 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dede Iskandar (32) pria di Cianjur, Jawa Barat yang membakar hidup-hidup pacarnya hingga tewas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan atas perbuatannya yang disengaja itu, Dede dijerat pasal berlapis.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.
Dede tega membakar kekasihnya, Indah Daniarti (27 tahun, sebelumnya ditulis 21 tahun) karena tak diterima diputusi oleh korban.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Sabtu (1/5). Rifai mengatakan, peristiwa itu berawal saat Dede membaca pesan singkat di handphone Indah dari teman lelakinya.
Dede pelaku pembakaran tehadap Indah Daniarti warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
"Saat membaca pesan singkat itu tersangka langsung cemburu, dan sempat terjadi cekcok dengan korban," kata Rifai.
ADVERTISEMENT
Usai cekcok dengan korban. Dede langsung keluar dan membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. Dia kembali ke rumah Indah, lalu menyiramkan bensin yang sudah dibeli itu ke tubuh Indah dan membakarnya.
"Kaget dengan perlakuannya terhadap korban, tersangka sempat mencoba memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuh korban dengan cara memeluknya hingga tersangka juga mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya," jelasnya.
Setelah tega membakar kekasihnya, tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Ciwidey Bandung.
"Setelah hampir sepekan melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Senin (10/5)," ujar Rifai. Dede ini diketahui pekerja serabutan di daerahnya. Sementara itu, Indah belum diketahui apa profesinya.
ADVERTISEMENT