Balada Oknum Polisi Chat Perempuan Pelanggar Lalu Lintas

2 Oktober 2021 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi di Tangerang disebut-sebut menggoda perempuan pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp. Kasus ini viral di Twitter.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya pun bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan anggota tersebut tengah diperiksa Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Kota Tangerang.
Sambodo pun mengimbau petugas polantas menghormati setiap masyarakat dan bersikap profesional saat menjalankan tugas di lapangan.
"Laksanakan tugas secara profesional. Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan," tegasnya, Jumat (1/10).

Awal Mula Kasus

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam unggahan yang beredar di Twitter, seorang perempuan mengaku ditilang di Tangerang City pada Jumat (24/9) oleh seorang polisi. Ia diberi pertanyaan seperti sudah menikah apa belum dan perjalanan dari mana.
ADVERTISEMENT
Namun oknum polisi tersebut tidak menulis apa pun dalam dokumen yang dikeluarkan. Ia malah meminta nomor handphone perempuan tersebut.
Kemudian, perempuan tersebut dikontak petugas tersebut. Dalam tangkapan layar chat tersebut, oknum itu mengirim pesan berkali-kali, namun tidak direspons. Bahkan bertanya apakah boleh berkunjung ke indekos perempuan tersebut.

Sosok Oknum Polisi

Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Sosok oknum polisi yang diduga menggoda perempuan pelanggar lalu lintas ini pun terungkap. Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan oknum polisi itu berinisial FA dengan pangkat Aipda.
"Dia itu anggota, betul Lantas (Lalu Lintas), tapi bukan bertugas atau anggota Lantas di Polres Tangerang," ujar Abdul kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/10).
Abdul memastikan FA adalah anggota polantas di salah satu polsek yang ada di Tangerang. Namun, ia enggan menyebut nama polsek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dia itu tugas di Polsek, rincinya saya enggak bisa kasih ya, intinya itu, bukan anggota lantas polres, tapi polsek," ujar Abdul.
Abdul juga tak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait sosok FA, termasuk apakah sudah menikah atau belum.

Menilang Bukan Saat Patroli

Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Abdul membenarkan kejadian penilangan perempuan pelanggar lalu lintas di Tangerang City pada Jumat pekan lalu. Namun ternyata, Aida FA menilang perempuan tersebut bukan saat patroli atau razia.
"Sementara, dia mengaku kalau sedang keliling saja, bukan dalam rangka razia, patroli atau apa pun," ujar Abdul.
Menurutnya, FA menilang karena melihat perempuan tersebut menerobos lampu merah.
"Lalu lihat ada yang melanggar lampu merah (terobos), ya dia berhentikan. Sampai sini, ya, sementara," jelas Abdul.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan FA dan perkembangan kasus chat terhadap perempuan pelanggar lalu lintas.

Prosedur Penilangan

stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Namun dalam kasus ini perlu diingat, bahwa setiap masyarakat harus patuh terhadap rambu lalu lintas. Sementara anggota polisi harus bertindak sesuai kode etik, prosedur, dan menghargai masyarakat.
Prosedur tilang yang benar dan sah harus sesuai dengan undang-undang yang sah. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, saat bertugas, petugas wajib menggunakan seragam dan atribut yang sah, serta memiliki surat perintah bertugas. Surat perintah bertugas dikeluarkan atasan petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dalam surat penugasan, akan memuat alasan, waktu, tempat dan penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor.
Kemudian, proses penilangan dilakukan tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.