Balada Pasar Muamalah Depok: Hindari Riba, Berakhir Kena Denda dan Pasal Pidana

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Pasar Mualamah, tempat transaksi jual beli menggunakan Dinar dan Dirham di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pasar Mualamah, tempat transaksi jual beli menggunakan Dinar dan Dirham di Depok. Foto: Dok. Istimewa

Pasar Muamalah di Depok baru-baru ini hangat dibicarakan publik. Sebab pasar tersebut melakukan transaksi menggunakan cara yang berbeda dengan pasar pada umumnya di Indonesia, yakni menggunakan dirham, dinar hingga bertukar barang atau barter.

Dinar merupakan koin yang terbuat dari logam emas, sedangkan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam perak.

Pasar Muamalah ini terletak di ruko RT3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok. Pasar Muamalah sudah berada di kelurahan tersebut sejak 10 tahun lalu, tepatnya 2001.

Kabar pasar ini viral salah satunya karena disebut tidak memperbolehkan pembeli membayar menggunakan rupiah, dan dianggap dapat menggerus budaya nusantara. Salah satunya dalam channel Youtube Kanal Anak Bangsa.

Namun menurut salah satu pedagang Pasar Muamalah, Tito Raharjo, tidak ada aturan khusus dalam berjualan di Pasar tersebut, umumnya masyarakat yang tidak memiliki dirham masih bisa bertransaksi menggunakan rupiah, atau jika tidak memiliki uang rupiah yang mencukupi dapat pula bertukar barang.

“Tidak ada paksaan dalam menggunakan keduanya karena masih masa transisi, mau pakai dinar emas, dirham perak silakan, pakai rupiah silakan, bahkan barter antara penjual dan pembeli pun silakan,” tutur Tito kepada kumparan.

Bahkan berjualan di Pasar Muamalah tidak dipungut biaya sewa, asalkan tidak melakukan kegiatan riba. Para pedagang pasar boleh berasal dari mana saja, yang sampai saat ini kebanyakan berasal dari wilayah Jabodetabek.

Penggunaan Dinar Dirham untuk Transaksi

Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keberadaan koin dirham dan dinar memang diperbolehkan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, maupun investasi.

Penggunaan uang rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah dalam bertransaksi di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, juga Pasal 23 B UUD 1945. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU yang menyebut satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanyalah Rupiah (Rp).

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, pun memperingatkan masyarakat Indonesia untuk menaati aturan yang wajib diterapkan jika tidak ingin dijatuhi sanksi pidana dan denda. Ia juga menyebut secara gamblang transaksi yang dilanggar tersebut dengan menggunakan dirham.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI," ujarnya. kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam UU yang sama, pihak yang melanggar transaksi sah di Indonesia dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga 200 juta rupiah.

Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap

Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi

Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok pada Selasa (2/2) kemarin. Pria yang aktif sebagai konsultan, trainer hingga penulis tersebut bernama Zaim Saidi.

Ia ditangkap di kediamannya dan dibawa ke Bareskrim Polri. Sampai saat ini polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal penangkapan dan tindak pidana apa yang diperbuat Zaim.

instagram embed

Zaim sendiri merupakan mantan anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan mengaku aktif sebagai pengamat kebijakan publik atau Public Interest Research and Advocay Public (PIRAC).

Beberapa buku yang ditulisnya membahas seputar ekonomi islam melalui penggunaan dinar. Di antaranya adalah Kembali ke Dinar, Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis, Tidak Islamnya Bank Islam, Soeharto Menjaring Matahari: Tarik-ulur Reformasi Ekonomi Orde Baru Pasca-1980, dan Lawan Dolar dengan Dinar.

==

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona