Baleg DPR Batal Ubah Tatib, Anggota Pansus RUU IKN Jadi 30 Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Anggota Komisi V DPR RI sekaligus anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengungkap Baleg batal mengubah tata tertib (tatib) terkait pembatasan anggota pansus. Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara yang semula berjumlah 56 orang akan disesuaikan ke aturan awal menjadi 30 orang.

“Per hari ini tidak jadi ubah tatib. Karena ada juga di UU MD3 dikembalikan ke 30 orang sesuai tatib,” kata Suryadi saat dihubungi, Selasa (14/12).

Ia pun menambahkan dirinya adalah salah satu anggota yang masuk sebagai Pansus. Namun belum ada penjelasan rinci soal nama-nama anggota yang batal menjadi Pansus RUU IKN.

kumparan post embed

“Sudah ada pengajuan nama kemarin. Tapi SK belum saya terima. Saya masuk anggota,” jelas dia.

Sementara, hari ini Pansus IKN kembali mengadakan rapat. Suryadi menjelaskan rapat digelar tertutup karena tak membahas anggaran.

Visualisasi desain Istana Negara di ibu kota baru. Foto: Bappenas/@suharsomonoarfa

Pansus RUU IKN Langgar Tatib karena Berjumlah 56 Orang

Sebelumnya, Pansus RUU IKN disoroti karena berjumlah 56 orang dan 6 orang pimpinan. Ini melanggar tatib terkait pembatasan jumlah anggota panitia khusus pansus DPR.

Menyusul hal tersebut, Baleg DPR justru mengubah tatib sehingga anggota pansus dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam aturan tatib terbaru, Baleg menambahkan poin pasal 104 poin 2A berbunyi:

Dalam hal panitia khusus membahas rancangan undang-undang dengan materi muatan yang kompleks dan lintas sektor, jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat Paripurna DPR.

Selain itu, Baleg juga mengubah ketentuan terkait jumlah pimpinan pansus. Dalam aturan sebelumnya, pimpinan pansus terdiri dari 3 orang. Baleg menambahkan poin dalam pasal 105 poin 2A yang berisi pimpinan pansus dapat bertambah sesuai kebutuhan.

Meski, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan perubahan tatib terkait jumlah anggota pansus tak terkait dengan RUU IKN