Baleg DPR Rapat Koordinasi dengan Komisi I-XIII Besok, Bahas Revisi Prolegnas
·waktu baca 2 menit

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh komisi I-XIII dan badan yang ada di DPR pada Rabu (17/9) besok.
Mereka akan membahas revisi program legislasi nasional (prolegnas) 2025 dan penyusunan prolegnas 2026.
“Jadi rencana besok kita diskusi, rapat koordinasi dengan masing-masing komisi dan badan yang ada di DPR ini untuk mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa prolegnas prioritas yang harus kita sampaikan. Oleh karena itu, kita diskusi sama mereka,” ucap Sturman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (16/9).
Besok, seluruh Komisi di DPR akan memberikan usulan revisi maupun rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam prolegnas.
“Persyaratan prolegnas prioritas ini, dia harus melalui dulu proses panjang yaitu tentang dia punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan, kenapa harus diselesaikan,” ucap Sturman.
“Yang kedua dari hasil naskah akademik itu mereka akan membuat rancangan undang-undang, ini naskah undang-undang versi mereka dulu, versi DPR dulu, yang sudah melalui proses rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat dan rapat dengar pendapat dengan pemerintah atau badan terkait,” tambahnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan, pembahasan besok akan menjadi panjang karena akan membahas naskah akademik dari masing-masing RUU yang diusulkan.
“Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Nah, kita berharap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” ucap Sturman.
Soal RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU yang akan masuk di dalam revisi prolegnas tahun 2025. Namun, Sturman menyebut pembahasan RUU ini tetap harus berhati-hati.
“Sebenarnya kalau kita bahas itu, kita harus tidak bisa keluar dari undang-undang yang sudah ada. Nggak bisa serta-merta undang-undang itu menggugurkan undang-undang lain,” ucap Sturman.
“Kemudian landasan semua itu, landasan filosofisnya, landasan sosialisnya, dan landasan historisnya, harus jelas ini. Tiga ini harus masuk. Jadi nggak serta-merta kami mengatakan, oh saya butuh ini, butuh ini,” tambahnya.
Selain tak boleh bertabrakan dengan undang-undang lainnya, Sturman menyebut RUU Perampasan Aset jangan sampai dijadikan ‘alat’ oleh penguasa.
“Jangan sampai itu alat penguasa,” ucap Sturman.
“Tiba-tiba bapak dituduh, diduga untuk menjadi, yang lama ya, pasti akan berubah. Menjadi tindak pidana korupsi. Baru diduga sudah dirampas. Oh kasihan,” tambahnya.
