Baleg DPR Setujui Revisi UU DKJ Buat Disahkan di Paripurna

18 November 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan pengesahan tingkat satu itu diambil dapat Rapat Pleno Badan Legislatif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI setuju agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Suasana Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Namun seluruh fraksi ini tidak serta merta setuju. Mereka menyampaikan pandangannya dan memberikan catatan tertulis kepada pimpinan Baleg.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat fraksi-fraksi kami bertanya kembali apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Bob kepada seluruh fraksi peserta rapat pleno.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab seluruh fraksi.
Bob kemudian mengetuk palu sebanyak 1 kali tanda pengambilan keputusan pengesahan RUU DKJ di tingkat 1.
Selanjutnya RUU inisiatif DPR ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Ada 4 pasal baru yang disisipkan oleh DPR dalam RUU ini yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Berikut bunyinya:

Pasal 70A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.