Baleg DPR Tarik RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023

12 Desember 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas 2023. Hal ini berdasarkan keputusan dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD siang ini.
ADVERTISEMENT
Ada 6 fraksi yang setuju RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023, yakni Gerindra, PKB, PPP, PAN, Golkar, dan PDIP. Sementara Partai Demokrat dan NasDem konsisten meminta RUU tersebut ke dalam Prolegnas 2023, dan PKS berharap RUU tersebut bisa menjadi usulan pemerintah.
"Ada enam fraksi yang menyatakan minta dikeluarkan (UU LLAJ), dua fraksi tetap mendorong, satu fraksi PKS setuju juga kalau ini jadi usulan pemerintah," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam rapat, Senin (12/12).
Anggota Baleg Fraksi Demokrat Santoso menilai RUU LLAJ sangat diperlukan karena persoalan baru angkutan jalan, termasuk transportasi online.
"Fraksi Demokrat sampaikan tentang RUU LLAJ tetap pada sikapnya, yaitu mendukung agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas 2023 karena kami melihat bahwa RUU LLAJ ini sangat urgensi. Mengingat begitu banyak persoalan angkutan jalan raya yang belum diakomodir di dalam UU existing," kata Santoso.
ADVERTISEMENT
"Sikap kami konsisten karena berkepentingan ke kehidupan rakyat banyak, maka kami tetap mendukung agar RUU LLAJ ini menjadi prioritas di dalam Prolegnas 2023," imbuh dia.
Di antara usulan dalam RUU LLAJ adalah terkait ojol, lalu payung hukum hukum untuk kendaraan listrik terutama keamanannya. Ada juga usulan terkait sanksi lebih tegas bagi pengemudi yang lalai.
Anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf juga berharap meski mayoritas fraksi di Baleg meminta RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023, RUU LLAJ masih bisa diusulkan pemerintah dan dibahas di Komisi V.
"Karena banyak perubahan yang terjadi di angkutan kita, karena permasalahan ojek online luar biasa dampaknya," kata Al Muzzamil.
"Bahwa ada satu isu tarik menarik antara dua lembaga, kita sudah tahu lah itu, periode 2004-2009 itu sudah terjadi. Tapi bukan hanya itu isunya, bukan hanya isu SIM. Tapi banyak isu lain yang harus kita perhatikan, jangan hanya karena satu isu kita tersandera tidak membahasnya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT

Daftar RUU Prolegnas Prioritas Terbaru

Selain RUU LLAJ, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga dihapus dari Prolegnas Prioritas 2023. Sebab, KUHP telah disahkan di DPR pada Selasa (6/12) lalu.
"Karena RUU KUHP masih tercantum di dalam, sementara KUHP kita itu sudah diparipurnakan, izin kepada teman-teman fraksi, pemerintah, dan DPD untuk kita keluarkan dari daftar Prolegnas. Setuju, ya," tanya Supratman dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan begitu, berikut selengkapnya daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023:
Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
ADVERTISEMENT
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
ADVERTISEMENT
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
ADVERTISEMENT
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan pemerintah
26. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
ADVERTISEMENT
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
36. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Usulan DPD
37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
38. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
39. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.
ADVERTISEMENT