Baleg DPR Terima Usul 78 RUU untuk Prolegnas 2023: Sisdiknas hingga PDP

29 Agustus 2022 17:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Foto: NasDem
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Foto: NasDem
ADVERTISEMENT
Baleg DPR menerima usul 78 RUU untuk masuk dalam prolegnas tahun 2023. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan usulan 78 RUU berasal dari pemerintah, DPR dan DPD.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan terdapat 28 RUU sisa dari prolegnas tahun 2022, 41 usulan DPR, 7 RUU dari DPD, dan 4 RUU dari pemerintah. Namun, usulan itu masih perlu dikaji lebih jauh.
"Itu usulan, tapi, kan, belum jadi putusan. Jadi satu hal yang masih dikaji," kata Willy di Gedung DPR, Senayan, Senin (29/8).
Ketua DPP NasDem itu menjelaskan 4 RUU usulan pemerintah yakni RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen, serta tentang Paten.
Untuk menentukan prolegnas 2023, kata dia, Baleg DPR akan melakukan rapat panja dan mendengarkan pandangan setiap fraksi pada pekan depan.
"(Baleg DPR) panja lagi sekali lagi, langsung pengambilan putusan, raker (rapat kerja). Minggu depan lah rakernya," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Dalam data usulan RUU prolegnas, terdapat 5 RUU sudah memasuki tahap pembahasan tingkat I dan menunggu surat presiden (Surpres) yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Energi Baru dan Terbarukan, Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, terdapat 8 RUU dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) yang telah disepakati yakni RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), RUI tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen).
Lalu, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT