Baleg DPR Tunggu Respons Pemerintah soal Revisi UU MD3

9 Januari 2018 18:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR akan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait kelanjutan pembahasan revisi UU MD3. Usulan revisi UU MD3 sendiri merupakan inisiatif dari DPR.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo, awalnya draf usulan revisi sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan sudah disetujui. Namun, karena ada dinamika politik maka muncul pembahasan revisi di tingkat panja yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
“Sebetulnya ini kan yang terjadi perubahan itu karena inkonsistensi DPR yang dulunya sudah setuju untuk penambahan pimpinan satu-satu. Tiba-tiba pada pemabahasan di panja jadi tiga, satu," kata Firman Soebagyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
"Ada usulan tambahan-tambahan dari fraksi lain dan DPR harus persetujuan ulang dari pemerintah,” lanjut dia.
Rapat Paripurna DPR-RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR-RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Firman mengaku sikap pemerintah sebetulnya tetap pada kesepakatan awal yaitu penambahan pimpinan DPR hanya untuk PDIP. Dia mengatakan, Baleg DPR akan segera berkomunikasi dengan pemerintah untuk meminta persetujuan kembali atas dinamika dalam pembahasan revisi UU MD3.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, MD3 ini posisinya adalah terakhir ada beberapa fraksi yang mengusulkan pimpinan DPR itu tambah satu, pimpinan MPR tambah satu. Kemudian ada yang mengusulkan tambah dua MPR-nya. Kemudian Golkar mengusulkan DPR satu, MPR tiga, Hanura mengusulkan enam. Nah ini yang sedang kita kirim ke pemerintah untuk mendapatkan respons,” ucap Firman.
Selanjutnya, jika pemerintah memberikan respons maka langsung diadakan rapat dan diambil keputusannya.
“Jadi memang ya tinggal itu aja. Sekarang posisinya tinggal, posisi pemerintah, itu aja,” tegasnya.
Firman yakin, pembahasan UU MD3 bisa cepat apabila pemerintah menyetujui apa yang menjadi permintaan fraksi. Sebaliknya, fraksi menyetujui apa yang sepakati oleh pemerintah.
“Tergantung nanti. Tergantung dari pemerintah, kita belum tahu. Yang namanya pengesahan itu sebetulnya tinggal itu saja. Kalau memang sepakat sebut saja satu jam pun bisa selesai. Jadi kalau memang pemerintah sepakat dan semua fraksi sepakat maka bisa cepat,” tutur Firman.
ADVERTISEMENT