Baleg soal Revisi UU Pilkada: Tunggu Inisiatif, Belum Prioritas

17 Desember 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Baleg Bob Hasan ditemui di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Baleg Bob Hasan ditemui di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, diminta tanggapan terkait usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Jika usulan ini disetujui seluruh fraksi di DPR, maka akan ada revisi UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Bob mengatakan sikap Baleg masih dalam posisi menunggu usulan revisi aturan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, revisi bisa saja diinisiasi oleh pemerintah atau DPR.
Namun, hingga saat ini belum ada usulan yang masuk mengingat saat ini DPR masih dalam masa reses.
“Pokoknya inisiatif itu bisa datang dari mana saja dari DPR, dari Pemerintah, tetapi hari-hari ini kan di Baleg belum ada gambaran atau arahan yang masuk,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Di satu sisi, Badan Legislasi sudah mewacanakan menyusun Revisi Undang-undang paket politik dengan sistem omnibus law yang di antaranya mengatur mekanisme pemilu.
Bob menegaskan, rencana pembuatan omnibus law ini tak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025 untuk dibahas di masa sidang yang akan datang.
ADVERTISEMENT
“Revisi UU politik itu sekarang ada prioritas ada yang jangka menengah, sampai hari ini undang-undang politik belum ada yang prioritas,” kata politisi Gerindra itu.
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebagai pihak yang berwenang untuk menyusun undang-undang, Bob enggan memberikan tanggapan terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu.
Prinsipnya, ia menampung seluruh usulan untuk membuat mekanisme Pemilu di Indonesia semakin baik.
“Silakan saja kalau ada pandangan. Baleg itu melihatnya nanti kalaupun ada pembahasan terhadap pembahasan UU politik tersebut diperlukan pembahasan meaningfull partisipasi publik kita juga akan dengar FGD-FGD atau keterangan dari publik,” pungkasnya.