Baleg Update RUU PPRT: Masih Kaji Batas Industrial dan Kekeluargaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih mengkaji hubungan antara majikan dan PRT.

Menurut Doli, perlindungan untuk PRT tak bisa menjiplak dari buruh industri karena hubungan majikan dan PRT kebanyakan adalah kekeluargaan.

“Ini harus juga ditegaskan bahwa urusan PPRT ini enggak bisa kita jadikan, apa namanya ya, menjadi hubungan industrial,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/6).

“Seperti selama ini misalnya teman-teman pekerja di pabrik atau buruh gitu ya, dengan perusahaan gitu, hubungannya enggak bisa dijiplak dari situ. Karena kan sebetulnya urusan pekerja rumah tangga ini, lebih banyak pengalaman kita selama ini kan ini hubungannya hubungan kekeluargaan sebetulnya,” tambahnya.

Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Maka, Doli menyebut, dalam pembahasannya, Baleg masih mencari formula yang tepat untuk menjadi pakem-pakem perlindungan PRT.

“Karena selama ini hubungan kekeluargaan itu berjalan dengan baik-baik saja gitu,” ucap dia.

“Apakah perlu seajek misalnya pengaturan jam kerja gitu ya, terus kemudian nanti ada lembur dan segala macam gitu,” tambah dia.

kumparan post embed

Doli menilai, perlindungan terhadap PRT tak bisa seformal pekerja industri dan perlindungannya harus tetap menjaga kekeluargaannya.

“Jadi itu tadi isunya perlindungan, tapi juga tidak bisa diformalkan menjadi hubungan industrial,” ucap dia.

“Tapi kita harus tetap jaga hubungan kekeluarganya seperti apa,” tandasnya.

Pembahasan RUU PPRT sendiri kini tengah dikebut oleh Baleg DPR RI. RUU ini direncanakan untuk disahkan paling lambat pada Agustus 2025.