Bali Resmi Terapkan Sistem Ganjil-genap di Lokasi Wisata Pantai Kuta dan Sanur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Pantai Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Pantai Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pemprov Bali resmi menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Daerah Wisata di Bali.

Aturan ini diteken Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (20/9), sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa seluruh pihak wajib menaati aturan tersebut untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi corona.

"Pemerintah Provinsi Bali bersinergi dengan Satgas COVID-19 di Bali, pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten/kota, dan pihak-pihak lain yang berkewajiban mencegah peningkatan penyebaran COVID-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata dengan melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan pengaturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor," demikian isi SE tersebut, dikutip kumparan Kamis (23/9).

Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali

Sistem ganjil genap akan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu. Dimulai pukul 06.30 - 09.30 WITA dan 15.00 - 18.00 WITA.

Beberapa titik-titik jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Pantai Kuta adalah dari Simpang Jalan Kuta hingga Jalan Bakung. Sementara itu Kawasan Sanur di sepanjang Pantai Matahari Terbit hingga Pantai Mertasari.

kumparan post embed

Kebijakan ganjil - genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik.