Bali Tetapkan PPKM Darurat di 7 Kab/Kota Berlaku Mulai 1 Juli

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pura Lempuyang Luhur, Bali Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Pura Lempuyang Luhur, Bali Foto: Shutter stock

Pemprov Bali menerapkan PPKM Darurat dengan nilai assesmen 3 di 7 kabupaten/kota. Nilai assesmen 3 artinya wilayah tersebut zona oranye COVID-19.

"Untuk PPKM darurat kita ada di posisi level 3. Jadi pemberlakuan tutup usaha juga tidak mengikuti level 4 seperti di daerah Pulau Jawa," kata Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7).

kumparan post embed

Darmadi mengatakan, masa pemberlakuan PPKM Darurat di Bali tidak mengikuti Instruksi Presiden Jokowi per 3 Juli tapi berlaku hari ini, Kamis (1/7).

"Kita laksanakan mulai hari ini, tidak menunggu tanggal 3 lagi, kita mulai hari ini," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali itu.

7 Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli.

"Jadi tidak masuk yang Karangasem (dan Tabanan). Tapi harapan Pak Gubernur di semua kabupaten/kota melaksanakan pemberlakuan yang sama, tidak ada lagi di satu daerah lemah atau kurang ketat. Karena mobilitas masyarakat Bali bisa ke mana-mana," paparnya.

Dewa Dharmadi menegaskan, Pemprov Bali tidak perlu menyosialisasikan kebijakan ini. Sebab, saat ini dalam kondisi darurat. Apalagi pandemi COVID-19 sudah berlangsung selama satu tahun lebih.

"Ini kan pandemi sudah berjalan satu tahun lebih, perkembangan aturan tergantung situasi bahkan saat ini adalah situasi darurat COVID-19. Artinya tidak berkewajiban kita menyosialisasikan lagi, karena masyarakat sudah harus turut mematuhi," kata dia.

Menurutnya, PPKM darurat dilaksanakan tidak terlepas dari masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan. Ia meminta agar masyarakat termasuk pelaku usaha, untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kepada para pelaku usaha, kami minta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan, ketentuan protokol kesehatan. Untuk batas waktu buka usaha, itu juga harus dipatuhi. Yang masih diizinkan melebihi batas waktu adalah take away," kata dia.

Dewa Darmadi menambahkan, Pemprov Bali sedang menyusun aturan pembatasan terhadap masyarakat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 tahun 2021. Revisinya bakal menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dari pemerintah pusat.

"Digodok hari ini dan nanti sore dibahas lagi kepada bupati/wali kota oleh Bapak Gubernur. Nanti di sana pembatasan waktunya dipertegas kembali sampai jam berapa. Karena di Surat Eedaran (Gubernur Bali Nomor) 08 (tahun 2021) itu kan sampai jam 22.00 WITA untuk Bali, nanti kita lihat lah nanti setelah dibahas bersama-sama dengan kabupaten/kota," kata dia.