news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

WNA di Bali yang Langgar Prokes selama PPKM Darurat Langsung Dideportasi

1 Juli 2021 16:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menindak tegas WNA yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tinggal di Bali dalam masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Bagi WNA yang tidak patuh prokes akan langsung dideportasi.
ADVERTISEMENT
Peringatan itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7). Ia mengatakan sanksi deportasi itu berdasarkan UU No. 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.
"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka, kami akan memberikan tindakan yang tegas, yaitu tindakan keimigrasian yang tegas berupa pendeportasian," ujar Jamaruli, Kamis (1/7).
Ia menambahkan selama ini pihaknya melakukan tindakan yang cukup ringan kepada WNA yang melanggar prokes. Hanya saja, tindakan itu sudah tidak lagi relevan karena kondisi darurat COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi aturan ini diduga membahayakan baik keamanan atau ketertiban atau melanggar peraturan kami tindak tegas, langsung deportasi," imbuhnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Jamaruli menegaskan dengan adanya sanksi deportasi maka sanksi denda Rp 1 juta bagi WNA yang melanggar prokes jadi tidak berlaku. Sanksi itu diatur dalam Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Ia mengatakan sanksi deportasi itu dilakukan atas rekomendasi dari Satpol PP. Jadi, alurnya adalah WNA yang terjaring melanggar prokes oleh Satpol PP akan dilaporkan. Satpol PP melaporkan ke Kemenkumham Bali dengan surat rekomendasi deportasi.
Selanjutnya, Kemenkumham akan memanggil WNA itu ke ruang detensi sambil menunggu jadwal penerbangan. Setelah ada jadwal pesawat, WNA itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut, lanjut Jamaruli, berlaku mulai hari ini. "Sesuai perintah UU Imigrasi tidak ada ingatan untuk itu (sosialisasi) yang membahayakan atau melanggar peraturan perundangan kami tindak tegas. Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," pungkasnya.