Baliho Paslon 1 dan 2 Nangkring di Atas Pos Polisi di Mojokerto

20 Desember 2023 5:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua APK milik dua pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berada di baliho tepat di atas dua pos polisi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua APK milik dua pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berada di baliho tepat di atas dua pos polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Alat peraga kampanye pasangan capres-cawapres terpasang di atas pos polisi di kawasan Mojokerto, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Baliho pertama berada di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto bergambar pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Sedangkan, baliho kedua milik pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy'at, mengatakan pihaknya telah menerima informasi soal adanya baliho capres-cawapres yang terpasang di atas pos polisi.
"Ada dua titik, di pertigaan Pacing dan perempatan Pekukuhan," ujar Aris saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Bawaslu Kabupaten Mojokerto, lanjut Aris, melihat jika pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak mempertimbangkan kaitannya dengan etik dan estetika dalam hal pemasangan. Sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pihaknya memberi saran perbaikan kepada pemasang alat peraga kampanye.
Dua APK milik dua pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berada di baliho tepat di atas dua pos polisi. Foto: Dok. Istimewa
Aris mengatakan, terkait 2 temuan ini pihaknya memberikan saran ke pada KPU Mojokerto untuk meneruskan ke pihak terkait agar menurunkan balihonya secara mandiri.
ADVERTISEMENT
"Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Aris menyebut pemasangan baliho di atas pos polisi ini melanggar kode etik.
"Maka bagi kami ini melanggar kode etik baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota. Murni, ini murni vendor jadi tim pemasang ini memasang melalui vendor jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Jadi itu murni adalah swasta," pungkasnya.
ADVERTISEMENT