Baliho Ujaran Kebencian terhadap Gibran di Malang: Tidak Beretika Dilarang Masuk

29 Januari 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Baliho ujaran kebencian terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka terpasang di salah satu daerah di Jalan Muharto gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Baliho ujaran kebencian terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka terpasang di salah satu daerah di Jalan Muharto gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baliho dengan narasi tulisan penolakan cawapres Gibran Rakabuming Raka terpasang di depan Jalan Muharto gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Baliho berukuran kurang lebih 2,5 x 1 meter itu menampilkan foto Gibran yang dicoret dan tulisan "Warga Madura Pecinta Mahfud MD: Yang Tidak Beretika Dilarang Masuk Kampung Ini".
Salah satu warga sekitar, Joni, mengatakan baliho itu diduga dipasang pada Senin dini hari (29/1). Ia mengaku bahwa hari sebelumnya tidak melihat baliho tersebut terpasang di depan gang.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini enggak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," kata Joni, Senin (29/1).
Joni mengungkapkan, baliho itu terpasang persis di depan rumah kosong. Sedangkan pemilik rumah itu saat ini tidak berada di Kota Malang.
Sehingga, kata dia, pemasangan baliho itu tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang enggak tahu siapa, kayaknya enggak izin sama yang punya rumah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menduga bahwa baliho itu dipasang oleh warga Malang sendiri karena tak senang dengan sikap Gibran kepada Mahfud MD saat debat cawapres pada Minggu lalu (21/1).
"(Terkait debat Cawapres) itu bisa saja. Namanya orang kadang suka atau enggak. Tapi kalau saya pribadi menduga ya yang masang orang sini-sini saja. Tapi saya enggak tahu, biarkan saja daripada ramai," terangnya.

Bawaslu Akan Tertibkan

Baliho ujaran kebencian terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka terpasang di salah satu daerah di Jalan Muharto gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, mengatakan pihaknya akan menertibkan baliho yang bermuatan negatif itu.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," kata Akbar.
Akbar menyampaikan, pihaknya juga tengah menelusuri siapa pelaku yang memasang baliho tersebut.
ADVERTISEMENT
Akbar mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk ke dal ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," ujarnya.