Bambang Sugeng Rukmono Jabat Plt Wakil Jaksa Agung

28 April 2020 15:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Bambang Sugeng Rukmono sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung. Saat ini, Bambang menjabat Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan.
ADVERTISEMENT
Penunjukan itu ditandai Surat Perintah yang dikeluarkan Jaksa Agung Nomor: Print-039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020.
"Surat Perintah Jaksa Agung RI tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang definitif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/4).
Kerabat memegang foto Almarhum Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat prosesi pemakaman di TPU Pedongkelan, Jakarta, Minggu (5/4). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Lingga
Posisi Wakil Jaksa Agung kosong sepeninggal Arminsyah yang meninggal dunia karena kecelakaan di Tol Jagorawi pada 4 April 2020. Arminsyah dijadwalkan pensiun pada 3 Mei 2020 saat usianya 60 tahun. Namun, kecelakaan membuat posisi Wakil Jaksa Agung kosong lebih dini.
"Nantinya Plt. Wakil Jaksa Agung RI tersebut akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini di masa pandemik COVID-19," kata Hari.
ADVERTISEMENT
Bambang Sugeng Rukmono lahir pada 2 April 1965 di Kediri, Jawa Timur.
Ia beberapa menempati jabatan strategis di Kejaksaan. Seperti Kajati Sumatera Utara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga akhirnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada 2019 hingga kini.
Melansir situs Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung adalah seorang yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan amanat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Jaksa yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.