Bambang Wuryanto: Memang Komisi 7 Bodoh Semua?

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Bambang Wuryanto mengamati segala kritik yang menyasar UU tentang Mineral dan Batu Bara. Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Minerba ini mengaku tak abai dengan kritik yang terhampar di Twitter, chat WhatsApp, bahkan Sidang Rakyat yang digelar secara daring pada 29 Mei hingga 1 Juni lalu. “Saya baca semuanya kok,” kata politisi PDIP yang akrab disapa Pacul, Selasa (9/6).

Menurut Pacul, para pengkritik UU Minerba gagal memahami esensi aturan baru. Ia mengklaim bahwa kehadiran UU Minerba memperkuat kehadiran negara. Ia juga menampik jika UU Minerba akan memberi jalan lapang bagi eksploitasi dan menegasikan pelestarian lingkungan. “Banyak yang nggak paham substansi. Malah ada yang keluar dari konteks,” tegasnya.

Bambang kemudian menjabarkan rinci soal riwayat pembahasan sejak 2016 sampai pasal per pasal. Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI yang ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Minerba ini menilai tak ada yang dirugikan.

Berikut petikan wawancara kumparan dengan Bambang Pacul.

Aksi Tolak UU Minerba di Gedung DPR, 12 Mei 2020. Foto: Dok. Walhi

Apa urgensi untuk membahas RUU Minerba?

Spirit UU Minerba itu ada dua. Yang pertama mengubah kontrak karya menjadi izin, yang kedua maksimalisasi hilirisasi. Tapi ada juga yang ketiga yaitu kewenangan negara diperjelas. Inilah, semangat ini, ruh ini, yang tidak boleh terganggu.

Isu tentang pembahasan RUU Minerba ini dipercepat. RUU Minerba ini adalah inisiatif anggota DPR RI, Komisi 7. Dibahas sejak tahun 2016. Pertanyaannya, kenapa DPR RI Komisi 7 mengajukan RUU ini. Itu ada beberapa persoalan.

Persoalan pertama itu adalah persoalan terbitnya PP Nomor 77 Tahun 2014 yang memberikan relaksasi kepada ekspor impornya Freeport yang terbit pada tanggal 14 Oktober 2014.

Perpanjangan kontrak karya atau PKP2B juga menjadi persoalan. Misalnya contoh Tanito Harum. Karena terlambatnya melakukan kontrak perpanjangan atas dasar peraturan yang dibuat kementerian, tapi kemudian ditubruk KPK akhirnya nggak bisa perpanjangan. Atau ada persoalan lain yang itu kemudian akhirnya Tanito Harum yang produksi batu baranya setidaknya 2 juta ton per tahun menjadi mangkrak. Nah ini proses, situasi yang tidak kondusif. Mengakibatkan negara jelas mengalami kerugian.

Sekarang jadi kubangan besar, orang mau disuruh mengerjakan lagi juga rugi, cost-nya jadi terlalu mahal. Keterlambatan ini yang memicu kita kemudian melakukan inisiatif RUU Minerba ini.

RUU Minerba sempat disebut tak layak untuk di-carry over. Kenapa tetap dilanjutkan?

Ini masuk carry over apa nggak? Sesuai dengan tatib yang ada, sesungguhnya bisa aja di-carry over, itu Tatib DPR Nomor 77 walaupun ada debatable, bisa saja. Tatib kita pasal 71 itu memungkinkan bisa dilaksanakan.

Tetapi kita berkonsultasi dengan Baleg (Badan Legislasi). Oh ya Baleg udah disiapin ini, jadi klir ya? klir. Ada debat sedikit, tapi klir. Bagi kita, karena ini udah pernah lagi pembahasan, kita carry over dengan catatan mandat anggota DPR baru diberi fakta ini untuk dipelajari dulu. DIM yang sudah ada dan DIM pemerintah suruh pelajari dulu. Jadi DIM sudah sama-sama keluar nih.

Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 mengesahkan revisi UU Minerba, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja

Kenapa terkesan digeber?

Nggak juga. Semua proses kita lewati, rapat-rapat kita lewati. Bahkan kita rapat pun hanya satu hari sekali kok, malam kita rapat. Terus dikatain semua-semua di hotel mewah? Biasa kami rapat di kantor Komisi 7, ya kadang-kadang kita juga di Hotel Sultan. Jalan (rapat). Ada nggak yang dilanggar? Nggak ada.

Mengapa UU Minerba kali ini memberi perpanjangan izin otomatis terhadap pengusaha tambang?

Yang penting nomor 1 itu POD-nya harus klir. Plan of Development-nya harus klir, karena proses pengerjaannya. Yang kedua, lu mesti kasih kompensasi kepada pemerintah lebih.

embed from external kumparan

Jadi pendapatan negara naik?

Punya kontrol dong, itu izin kok. Naik penerimaan negara. Anggap kalau kita ikuti cara berpikir dulu ketika UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba lama), sisanya itu masuk ke cadangan negara, dilelang.

Dulu royalti plus plus periode lalu untuk PKP2B yang diperpanjang dan izin luasannya yang kita gunting ini, 13,5 persen dari tonase. Itu kira-kira kalau normal, hitung2an normal maka labanya kira-kira yang masuk ke kantong pemerintah 69,5 persen, yang ke perusahaan 30 persen. Ini kita tekan supaya ke kompensasi atas alat-alat pemerintah yang ada di situ, di sewa. Kalau ini, ada undang-undang sendiri nih soal aset. Tapi kita naikkan menjadi 15 persen. Dari 13,5 ke 15 persen itu berapa.

Pertanyaan hari ini, apa ketika dilelang kepada BUMN kita itu hasilnya akan lebih bagus? belum tentu. Ya sudah, ini yang sudah punya planning dibenerin planning-nya. Kan nggak ada jaminan. Yang penting bagi kita penerimaan negara aman dan barangnya nggak hilang. Nggak ada hilang itu barang dan nanti diproduksi dalam jangka panjang. Kita harus berpikir soal pembangkit kita sudah banyak batu bara. Nanti kalau dihilirisasi di luar (negeri) itu tewas semua kita.

Bahaya UU Minerba. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Lalu, bagaimana UU Minerba menjawab persoalan hilirisasi?

Ke depan, hilirisasi untuk batu bara ini klir kok. China sudah melakukan, sudah menjual 800 ribu ton hilirisasi. Batu bara itu dihilirisasi dijadikan gas. Kalau ini nanti terjadi, siapa yang menjaga pembangkit kita, supply pembangkit kita yang batu bara yang jumlahnya udah 40 juta ton lebih itu? Nggak ada.

Adaro itu mensuplai 2x10 ribu MW yang ada di Batam. Kalau nanti gak bisa produksinya, sementara batu bara udah dihilirisasi, mati kita. Ini juga harus klir. Kepada pemerintah, ini harus dijaga supply batu bara, PLN kita salah satunya.

Bagaimana respons pengusaha terkait perubahan aturan minerba ini?

Responsnya bagus, yang penting masih laba. Kalau dia dihabisi labanya, ya marah. Gak ada relaksasi, malah ditekan makai POD, sisanya harus di-POD-kan. Tugas kementerian. Nanti boleh ditanya kepada kementerian. Kayak di Migas itu.

Emang kita orang-orang bodoh? Yang ada di Komisi 7 orang goblok semua? Ya mohon maaf lah, tapi kalau kita hanya suara cuit-cuitan (Twitter) gitu kan males. Ngapain sih.

embed from external kumparan

Kaitannya dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja seperti apa?

Omnibus law, undang-undang itu berada dalam rumah perizinan. Kita pun juga masuk rumah perizinan. Inilah yang kemudian disinkronkan. Di situ langsung diberi NIK, nomor induk. Nah ini dicampur eksplorasi sama produksi. Kita benerin kemarin.

Nah di situlah yang namanya undang-undang lingkungan, AMDAL, segala macemnya. Mana bisa kita gak mikirin lingkungan. Sangat kita pikirin. Gitu lho, ada. Baca detail. Pasti kita jaga. Gak mungkin (lingkungan gak dijaga). Itu kan kena isu-isu aja. Ada pasalnya, baca dengan benar, kita diskusi.

Tapi kalau aku jawab Twitter itu males. Sidang Rakyat itu bunyinya apa, sudah saya baca semua. Ini gak paham substansi, mohon maaf. Banyak yang nggak paham substansi. Malah ada yang keluar dari konteks. Jadi nggak usah bicara. Bagi saya udahlah. Pak pacul kalau nggak dipilih sama rakyat gimana? Saya diajukan oleh partai, yang milih ya anggota partai saya. Ngapain.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

Yuk, bantu donasi untuk atasi dampak corona.