Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bamsoet Bicara Kasus Indra Kenz-Doni Salmanan: Kalau Terbukti Judi, Tindak!
9 Maret 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet ikut merespons kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim tekait penipuan dan TPPU. Mereka juga sudah ditahan. Indra ditahan terkait kasus Binomo, Doni terkait trading Quotex.
ADVERTISEMENT
Bamsoet meminta polisi tidak segan melakukan penindakan jika Indra Kenz dan Doni terbukti melakukan penipuan dan judi seperti yang disangkakan.
"Kalau ditemukan cukup bukti terjadinya pasal-pasal seperti yang dikenakan kepada yang bersangkutan seperti judi, pengumpulan dana masyarakat, penipuan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Maka tindakan hukum harus dilanjutkan," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Terkait pengawasan agar kasus bermotif investasi tapi judi itu tak terulang, Bamsoet sudah mendorong OJK hingga kepolisian untuk melakukan pengawasan.
"Ya. Kita sudah mendorong Bappebti, OJK dan kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat," tutur Waketum Golkar itu.
Bamsoet mengatakan, pada akhirnya harus ada perlindungan terhadap ekosistem investasi berbasis daring. Kesadaran dan menguatnya minat masyarakat untuk berinvestasi harus diakomodir dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara.
ADVERTISEMENT
"Sebab, ekosistem investasi yang minim perlindungan telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian triliunan rupiah,"
Bamsoet menyebut, beberapa pekan belakangan marak pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi. Selain itu, tak kalah ramai adalah kepolisian mencari dan menangkap mereka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok investasi bodong.
"Masih dalam konteks yang sama, di jagat media sosial, komunitas lainnya juga menyoroti dugaan penipuan investasi dengan beragam modus, termasuk modus meminta sumbangan atau amal," ucap dia.
Politikus Golkar itu mengatakan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pada pekan lalu telah mengungkap data yang secara tidak langsung mengkonfirmasi maraknya penipuan berkedok investasi.
Dalam media briefing virtual pada Senin (21/2), SWI mengungkap kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir akibat investasi ilegal atau bodong terus bertambah.
ADVERTISEMENT
"Kerugian masyarakat dari 2011 hingga 2022 tercatat Rp 117,5 triliun. Tentu saja nilai kerugian ini tidak bisa dibilang kecil," kata Bamsoet.
Tidak lama setelah itu, pada Kamis (24/2), Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra menjadi affiliator aplikasi trading binary option Binomo. Indra ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tujuh jam.
Sedangkan aplikasi Binomo kini diketahui merupakan platform judi. Bukan platform investasi.
"Sehari sebelumnya, atau Rabu (23/2), polisi akhirnya meringkus Sulfikar (39), buron kasus investasi bodong mata uang kripto," kata Bamsoet. Sulfikar ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak Juni 2021.
Bamsoet mengatakan, dugaan penipuan investasi kripto yang dilakukan Sulfikar telah merugikan para korban senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
"Rentetan kasus dugaan investasi bodong yang terungkap, jumlah kerugian masyarakat serta rangkaian pemberitaan tentang kasus-kasus penipuan itu, tentu saja menjelaskan beberapa aspek," kata Bamsoet.
"Kesimpulan utama yang layak dikedepankan adalah fakta bahwa ekosistem investasi berbasis daring masih jauh dari kondusif, nyaris belum berkepastian dan juga tidak protektif," tutur dia.
Namun terlepas dari masalah Indra dan Doni, eks Ketua DPR itu mengatakan, kesan terhadap ekosistem investasi masih carut marut. Sebab, saat ini siapa saja yang tidak jelas kompetensinya bisa leluasa membuat dan mengajukan penawaran kepada masyarakat untuk menjadi pihak atau pialang yang mengelola aset serta dana masyarakat.
"Pialang legal dan pialang ilegal mendapat kesempatan yang sama untuk tampil di ruang publik mengajukan penawaran, karena tidak adanya mekanisme preventif untuk mengeliminasi kehadiran pialang ilegal," kata Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat kebanyakan yang awam sepertinya dibiarkan untuk tidak bisa membedakan mana pialang yang legal dan yang ilegal," tambahnya.
Bamsoet mengatakan kepedulian pemerintah menjadi sangat penting mengingat peran dan fungsinya sebagai regulator. Kepedulian itu setidaknya diwujudkan melalui penataan ekosistem investasi berbasis daring yang kondusif, berkepastian dan protektif.
"Apalagi, komunitas investor berbasis daring saat ini sudah terbentuk, dan jumlahnya pun dipastikan akan terus bertambah. Suka tidak suka, kecenderungan ini patut diterima sebagai keniscayaan, dan karenanya negara perlu mengakomodir kecenderungan ini dengan menghadirkan undang-undang yang relevan serta peraturan pelaksanaannya," ucap Bamsoet.
Selain itu, informasi soal trading digital ini sangat sulit didabat dan dibatasi, termasuk informasi penawaran investasi, Bamsoet mengatakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini adalah mekanisme perlindungan kepada masyarakat sebagai calon investor dari tipu daya para pialang ilegal.
ADVERTISEMENT
Harus ada mekanisme preventif yang efektif untuk mencegah kehadiran pialang ilegal menawarkan jasa mereka di ruang publik.
"Bukankah sudah menjadi kelaziman bahwa setiap pialang harus resmi terdaftar di lembaga negara terkait dengan segala persyaratannya. Kalau negara memberlakukan mekanisme preventif, ruang gerak bagi pialang ilegal dengan sendiri menjadi tertutup atau dibuat sangat minim," kata Bamsoet.
"Artinya, harus ada media atau sarana bagi masyarakat calon investor untuk mengkonfirmasi legalitas dari sebuah penawaran investasi," ucap dia.