Bamsoet Klarifikasi soal Usul Warga Boleh Punya Senjata Api Kaliber 9 Mm: Ngawur

2 Agustus 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat rapat Pimpinan MPR bersama Badan Anggaran MPR, Kamis (16/4). Foto: Dok. MPR
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat rapat Pimpinan MPR bersama Badan Anggaran MPR, Kamis (16/4). Foto: Dok. MPR
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan klarifikasi soal pernyataannya terkait usul masyarakat boleh memiliki senjata api dengan peluru kaliber 9 mm. Menurut dia, ia tak pernah mengusulkan hal tersebut kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9 mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada wartawan, Minggu (2/8).
"Seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," lanjut dia.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, kepemilikan senjata api bagi sipil harus mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap). Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation).
Sertifikat ini, kata dia, untuk melengkapi syarat kepemilikan senjata yang diatur dalam Perkap. Misalnya, pemilik senjata harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, hingga anggota DPR/MPR.
Sebelumnya, Bamsoet mengusulkan Kapolri Jenderal Idham Azis mempertimbangkan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, yang mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki warga sipil.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penggunaan senjata api di Indonesia dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet seperti dilansir Antara.