Bamsoet Respons Ramai soal Opsetan Kulit Harimau di Meja Kerja: Itu Replika

8 Februari 2023 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi perbincangan di Twitter karena memiliki opsetan atau awetan satwa dilindungi berupa kulit harimau untuk taplak meja.
ADVERTISEMENT
Adalah akun Fendra Tryshanie yang memposting foto Bamsoet sedang menerima tamu di meja dengan kulit harimau Sumatera itu. "Kaum jelata pontang-panting teriak konservasi, para elite bangga dengan opsetan satwa dilindungi," cuit @ftryshanie.
Apa respons Bamsoet?
"Itu replika," jawab Bamsoet dalam pesan singkat kepada kumparan, Rabu (8/2).
Menurut Waketum Golkar itu, replika opsetan satwa dilindungi juga banyak dipakai dalam marching band taruna di Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol).
"Sama seperti yang dipakai di marching band taruna," tuturnya.
Sejumlah Taruna Akademi TNI Akmil, AAU dan AAL melakukan kirab drumband Akademi TNI di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan replika satwa dilindungi karya anak bangsa tidak kalah dengan buatan para desainer terkenal di Paris Fashion Week.
"Kepala harimau, macan tutul, singa buatan anak bangsa, enggak kalah dengan karya para designer luar negeri di Paris Fashion Week," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Terbuat dari dari busa dan resin pahatan tangan, resin, wol, dan bulu imitasi, kulit kambing, kulit sapi, dan dilukis dengan tangan agar terlihat senyata mungkin," ungkap Bamsoet.
Bamsoet mengaku paham bahwa opsetan satwa dilindungi dilarang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa.