Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Bamsoet: Teror Tak Cukup dengan Penegakan Hukum karena yang Dilawan Ideologi
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet ) mengutuk bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. Apa pun motifnya, Bamsoet meminta masyarakat tenang.
ADVERTISEMENT
“Percayakan sepenuhnya kepada Polri untuk menuntaskan peristiwa ini. Tindakan bom bunuh diri tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun, baik dari sudut pandang konstitusi kewarganegaraan maupun dari sudut pandang ajaran berbagai agama yang diakui oleh bangsa Indonesia," kata Bamsoet, Rabu (7/12).
Bamsoet menganggap insiden bom bunuh diri itu menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa upaya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melalui tindakan teror yang merugikan banyak pihak.
“Masih belum berhenti dilakukan oleh berbagai pihak. Jika terkait tindakan radikal dan teror, melawannya tidak cukup hanya sekadar dengan melakukan penangkapan dan penegakan dari sisi hukum. Mengingat yang kita lawan bukan orang ataupun kelompok, melainkan ideologi,” ungkap Bamsoet.
Lebih jauh, Bamsoet mengingatkan secara khusus di Asia Tenggara dan Indonesia, saat ini terdapat tiga tren transisi terorisme. Yakni pelibatan kelompok perempuan dan anak-anak, menurunnya kapasitas destruksi aksi teror, dan penggunaan media internet sebagai komunikasi dan penyebaran terorisme.
"Khusus penggunaan media, Laporan Global Terrorism Index 2022 menekankan bahwa salah satu penyebabnya adalah pandemi COVID-19. Kondisi sosio-kultural yang serba terbatas di seluruh dunia membuat masyarakat menghabiskan waktu lebih banyak di dunia maya. Ideologi harus dilawan dengan ideologi," pungkas Bamsoet.
Polisi telah merilis pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar bernama Agus Sujatno (34) alias Agus Muslim. Ia merupakan mantan napi teroris (napiter) yang mendekam di penjara pada 2017 dan bebas bersyarat pada 2021.
ADVERTISEMENT
Pelaku diduga menggunakan motor bebek berwarna biru. Pada motor tersebut tertempel pesan yang bertuliskan 'KUHP Hukum Syirik'.