BAN PT: Akreditasi Kampus di Surabaya Dicabut, Tak Ada Kuliah tapi Beri Ijazah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Prof Ari Purbayanto (paling kanan) dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (tengah). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Prof Ari Purbayanto (paling kanan) dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (tengah). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Prof Ari Purbayanto mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi di Indonesia disanksi berat karena tidak profesional. Bahkan satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut akreditasinya karena memberikan ijazah tanpa ada pembelajaran.

"Tiga bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat. Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaraannya karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan mungkin itu juga masuk korupsi," kata Ari di sela-sela acara Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi yang digelar KPK di Hotel The Alana, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (15/11).

BAN PT dibentuk tahun 1994 untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi. BAN PT juga bertugas memberikan akreditasi bagi PTN dan PTS.

Lebih lanjut Ari menjelaskan bahwa satu perguruan tinggi di Surabaya tersebut menerima mahasiswa aktif akan tetapi tidak ada proses pembelajaran sama sekali. Lalu, setelah 3 tahun perguruan tinggi itu memberikan ijazah kepada mahasiswa.

"Artinya mendapati izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN PT, menerima mahasiswa aktif tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberi ijazah. Jadi enggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu 3 tahun setengah," kata Ari.

Jadi tetap mendaftar, daftarnya ada di database kita. Ijazahnya juga terdaftar, tapi tidak ada proses pembelajaran," beber Ari.

Perguruan tinggi yang disanksi juga ada yang memalsukan data dengan tujuan untuk memperbaiki akreditasi.

"Perguruan tinggi yang memalsukan data ini, kan, korupsi juga. Jadi tujuannya agar akreditasinya baik. Jadi potret kami walaupun potretnya baik kami bisa, aduan masyarakat jadi ada dosen mengadu ke kami, masyarakat memberikan aduan maka kita akan melakukan surveilans turun ke lapangan," kata Ari.

Ari menjelaskan bahwa BAN PT turun ke lapangan juga didampingi tim investigasi dari Direktorat Kelembagaan, mereka kerja sama dan menetapkan perguruan tinggi tersebut dicabut akreditasinya dan izinnya dibekukan.

"Tentu dari sisi penyalahgunaan kewenangan dari pimpinan juga kami juga memotret tentang good university governance. Jadi tata kelola yang diharapkan KPK, tata kelola yang bersih transparan itu kami potret juga," bebernya.

Ilustrasi Lulus Kuliah Foto: Shutterstock

Ari mewanti-wanti apabila ada kecurangan maka tak segan-segan akreditasi perguruan tinggi akan dicabut.

"Tidak hanya perguruan tinggi swasta, tapi semua perguruan tinggi yang di bawah kami jumlahnya ada 4.548 perguruan tinggi dengan jumlah program studi total ada 40.000 program studi," katanya.

Pendidikan Antikorupsi

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan bahwa pendidikan antikorupsi sudah mulai diimplementasikan di perguruan tinggi.

"Kalau boleh dikatakan kalau untuk implementasi di prodi-prodi itu sudah ada hampir 40 persen prodi se-Indonesia yang itu sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," kata Wawan.

"Baik ada sifatnya yang insersi tadi, dimasukkan dalam mata kuliah, tapi ada juga PTN yang membuat mata kuliah khusus antikorupsi ada juga. Nah tahun ini kita coba mengimplementasikan, kita bikin semacam uji coba untuk ekosistem integritas perguruan tinggi ini," jelasnya.