Banda Aceh Zona Merah, Aktivitas Masyarakat Kini Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kesehatan dari Puskesmas Ulee Kareng (kiri) mensosialisasikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di sela pelaksanaan imunisasi balita di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh. Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan dari Puskesmas Ulee Kareng (kiri) mensosialisasikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di sela pelaksanaan imunisasi balita di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh. Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Sebanyak 96 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam zona merah penularan COVID-19. Bahkan, 27 di antaranya berasal dari luar Jawa dan Bali.

Satgas COVID-19 meminta daerah yang masuk zona merah terutama di luar Pulau Jawa dan Bali segera mengambil langkah penanganan COVID-19.

Dari 27 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, ada Banda Aceh dan Aceh Tengah. Dua daerah ini diminta mengetatkan PPKM Mikro mulai 6 hingga 20 Juli.

kumparan post embed

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengakui pihaknya telah menerima instruksi dari Kemendagri untuk memperketat penerapan PPKM mikro.

“Pemko baru saja mendapat instruksi dari Kemendagri untuk memperketat penerapan PPKM mulai tanggal 6 sampai 20 Juli mendatang,” kata Aminullah di Banda Aceh, Rabu (7/7).

Atas instruksi itu, Aminullah meminta maaf kepada masyarakat karena Pemkot Banda Aceh akan kembali melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat. Salah satunya, aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.

“Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai dengan pukul lima sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah memperpanjang Pemberlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang. Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021 itu telah ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Dalam instruksi itu disebutkan, PPKM Mikro di zona merah dilarang adanya kerumunan lebih dari 10 orang.

Selain itu, juga membatasi keluar-masuk wilayah gampong (desa) paling telat pukul 22.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, atau berpotensi terjadi penularan COVID-19.